Berita Artis
Ferry Irawan Siap Bercerai dengan Venna Melinda Jika Perkawinannya Tak bisa Dipertahankan Lagi
pihaknya masih berusaha menemui Ferry Irawan dengan Venna Melinda dan kuasa hukumnya, guna membicarakan lebih lanjut laporan KDRT tersebut.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Ferry Irawan merasa tersiksa selama mendekam di Rutan Polda Jawa Timur, selama dua minggu ini atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada Venna Melinda, istrinya sendiri.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan kalau psikis kliennya terganggung karena mendekam di penjara atas kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda.
"Kondisi pak Ferry selama ini baik. Tapi karena ini masalah keluarga, ada tekanan batin dari psikisnya," kata Jeffry Simatupang ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
BERITA VIDEO : VENNA MELINDA DIDUGA JADI KORBAN KDRT
Jeffry mengungkapkan, tekanan batin dan gangguan psikis yang dirasakan Ferry, karena pemberitaan yang diduga tak benar, yang disampaikan oleh pihak Venna Melinda, istrinya sendiri.
"Melihat itu semua, dia (Ferry) sering nangis lah. Dia merasa terpukul dan sedih," ucapnya.
Rasa sedih dan psikisnya semakin terganggu, ketika Ferry mengetahui Venna tidak mau berdamai dan mengakhiri proses hukum di Polda Jawa Timur.
Karena tak ada lagi pintu damai, Jeffry memastikan kalau Ferry akan menyelesaikan masalahnya dengan Venna di Pengadilan.
"Ferry akan kooperatif. Dia siap menjalani proses hukum ini sampai Pengadilan," ungkapnya.
Jeffry selaku kuasa hukumnya akan mempersiapkan dengan matang proses persidangan untuk Ferry Irawan, agar bisa terbebas dari hukuman.
"Intinya kita buktikan aja semua di Pengadilan. Doakan aja semoga berjalan dengan lancar," ujar Jeffry Simatupang.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).
Kejadian dugaan KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, terjadi ketika mereka sedang menginap disebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Berjalannya waktu, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Menerka Putusan Hakim untuk Fariz RM, Divonis Rehabilitasi atau Hukuman Penjara? |
![]() |
---|
Pernah Ditawari Partai, Tompi Ungkap 6 Alasan Tolak Terjun ke Politik |
![]() |
---|
Aurelie Bongkar Tawaran Masuk Partai, Dijanjikan Ratusan Juta per Bulan tapi Diminta Jadi "Boneka" |
![]() |
---|
Nicholas Saputra & Ariel Tatum Bikin Geger Penonton, Nyanyi Langsung di Film "Siapa Dia" |
![]() |
---|
Bunga Citra Lestari Bingung soal Izin Lagu: “Kalau 3 Orang Kasih Izin, 1 Nggak, Gimana?” |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.