Berita Karawang

Tangis Pilu Warga saat Eksekusi Tol Japek II, Pemda dan DPRD Karawang Dinilai Cuek

Rakyat dibiarkan berjuang sendiri menuntut keadilan tanpa adanya pendapingan dari negara dalam hal ini pemerintah daerah juga para anggota DPRD.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian bersama rekan-rekannya. 

Warga pasrah melihat rumahnya diratakan oleh kendaraan berat jenis beko saat eksekusi oleh ratusan tim gabungan Pengadilan Negeri Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, BPN Karawang, Kepolisian.

"Kita juga enggak mau melawan pemerintah. Kita enggak mau melawan pemerintah," kata salah satu warga sambil menangis.

Para warga tersebut hanya meminta keadilan atas dampak pembangunan tol tersebut. Selama dua tahun warga kampung Citaman ini menolak rumah mereka digusur karena alasan nilai ganti rugi yang tidak tidak sesuai keinginan warga.

Sementara, Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin, mengatakan warga menolak untuk digusur sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Hampiri Pelajar Bolos Sekolah, Kapolsek Cikarang Timur Nasihati Siswa

Baca juga: Pemkab Bekasi Jalin Kerja Sama dengan TNI AL Jadikan Jembatan Cinta Wisata Bahari Nusantara

Bahkan dari awal ketika nilai ganti ruginya tidak sesuai.

"Kami sudah berapakali unjukrasa, sudah usaha maksimal. Tapi sekarang lihat kami dikepung begini tidak berdaya melawan pemerintah," katanya.

Apalagi saat penggusuran polisi dari unsur Brimob sudah berdatangan ke lokasi penggusuran satu hari sebelum eksekusi.

"Polisi sudah datang sejak kemarin sekitar 300 personel, belum petugas yang lain. Sehingga warga tidak berani melawan. Kami pasrah saja ketika rumah kami dirobohkan menggunakan beko," kata Didin.

Didin menjelaskan, rumah warga yang dirobohkan sebanyak 24 rumah dengan jumlah KK sebanyak 46 KK.

Sebelmnya jumlah KK mencapai ratusan, namun sejumlah warga memutuskan menerima uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan negeri (PN)Karawang.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 1 Februari 2023  

Baca juga: Imbas Pembuluh Darah Pecah, Presenter Indra Bekti Kini Alami Stroke di Bagian Mata

"Yang tersisa sebanyak 46 KK yang menolak pindah karena uang ganti ruginya tidak sesuai. Uang yang dititip di pengadilan tidak kami ambil, karena kami mencoba bertahan. Namun sekarang sudah terjadi penggusuran," beber dia.

Saat eksekusi, kata Didin, banyak warga yang menangis bahkan beberapa pingsan. Warga yang masih bertahan tidak bisa berbuat banyak ketika rumahnya dihancurkan oleh alat berat.

Ditegaskannya, warga di Kampung Citaman, Desa Tamansari mengaku tidak mempermasalahkan ketika rumah mereka menjadi lokasi proyek pembanunan Japek 2.

Hanya saja warga meminta ganti rugi harus sesuai dengan harga pasar sehingga warga bisa kembali membeli rumah.

Harga dari pemerintah masih jauh dari harga pasaran.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved