Berita Kriminal

Temukan Bukti Baru, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Menurutnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu. 

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Kombes Latif Usman, tiba-tiba kendaraan di depan Muhammad Hasya Atallah Saputra membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tak Bergerak dari Angka Rp 1.014.000 Per Gram

Kombes Latif Usman menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved