Berita Kriminal
Temukan Bukti Baru, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru.
Menurutnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Kombes Latif Usman, tiba-tiba kendaraan di depan Muhammad Hasya Atallah Saputra membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tak Bergerak dari Angka Rp 1.014.000 Per Gram
Kombes Latif Usman menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Polda Metro Jaya
status tersangka
mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
Muhammad Hasya Atallah Saputra
kecelakaan maut
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
bukti baru
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.