Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Beri Wejangan Menyentuh ke Bharada Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis, Apa Itu?

Ronny Talapessy mengungkapkan bagaimana sosok Bharada E selama hampir setengah tahun mendampingi anggota Brimob tersebut menjalani kasus hukumnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjaran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).  

Sebab, dari masalah ini, Bharada E jadi melihat banyak orang yang sayang terhadapnya sehingga kejujurannya tidaklah sia-sia.

“Banyak yang sayang terhadap dirimu Cad karena kamu mempunyai nilai arti dari sebuah perjuangan kehidupan semua berdoa untuk dirimu Cad karena mereka melihat kejujuranmu,” pesan Ronny.

Ia pun berharap Tuhan selalu mendampinginya dan Bharada dalam berjuang menghadapi kasus hukum tersebut.

“Cad kita akan menghadapi putusan pengadilan, perjalanan kita panjang dan kita sudah mau sampai di penghujung jalan. KiraNya Tuhan akan memberikan jawaban atas doa-doa orang banyak terhadap dirimu,” harapnya.

Diketahui usai duplik dibacakan pihak kuasa hukum Bharada E, majelis hakim memutuskan pembacaan vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J itu dilakukan pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Bharada E sendiri menjadi saksi kunci dari pembunuhan Brigadir J. Ia sempat dijadikan kambing hitam oleh atasannya Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir J.

Brigadir J sendiri dibunuh atas perintah Ferdy Sambo lantaran murka atas informasi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi.

Namun, isu pelecehan seksual itu juga kini masih menjadi misteri lantaran tidak kuatnya bukti.

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved