Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Guru Besar Universitas Hasanuddin Sebagai Saksi Ahli, Ini Harapannya

Saksi Ahli tersebut hadir sebagai saksi yang meringankan bagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta -- Guna meringankan hukumannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, menghadirkan seorang saksi ahli. (foto dokumentasi) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Guna meringankan hukumannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, menghadirkan seorang saksi ahli.

Saksi ahli hukum pidana dan kriminologi yang bakal hadir dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/1/2023),  yakni Said Karim yang juga guru besar di Universitas Hasanuddin.

"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.

Saksi ahli tersebut hadir sebagai saksi yang meringankan bagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BERITA VIDEO : RESPON FERDY SAMBO SOAL WANITA MISTERIUS

Febri mengatakan, kehadiran saksi ahli tersebut dalam sidang kali ini diklaim bisa meringankan tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya.

Sebagai informasi, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot Sebut Putri Candrawathi Dirudapaksa, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Hasil Visum

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ferdy Sambo cabut gugatan

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis mencabut gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arman Hanis menyampaikan, setelah memikirkan berbagai pertimbangan, pihaknya pun mencabut gugatan di PTUN soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).
 
Selain itu, Arman juga menyampaikan pencabutan gugatan ini dilakukan atas dasar kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved