Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Tetapkan DPRD Karawang Ada Enam Dapil dan 50 Kursi
Penataan dan penyusunan daerah pemilihan tersebut berdasarkan kepada data agregat kependudukan tingkat Kecamatan (DAK2) tahun 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan enam daerah pemilihan (dapil) dan 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyampaikan, setelah melewati uji publik yang melibatkan berbagai unsur akhirnya KPU menetapkan daerah pemilihan Kabupaten Karawang untuk DPRD ada 6 Dapil, dengan total alokasi tetap 50 kursi.
"Sempat kan ada usulan tambah dapil, akan tetapi dari keputusan KPU RI, Kabupaten Karawang untuk DPRD nya ada enam dapil," kata Miftah Farid, pada Minggu (12/2/2023).
Dia menjelaskan, penataan dan penyusunan daerah pemilihan tersebut berdasarkan kepada data agregat kependudukan tingkat Kecamatan (DAK2) tahun 2022.
Adapun rincian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kabupaten Karawang untuk DPRD sebagai berikut;
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi Senin Besok, Ini Harapan Besar Pengacara Keluarga Brigadir J
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga, Petani di Cipanas Sambut Baik Pembangunan Agro Eduwisata Artala
Dapil I
1. Karawang Barat
2. Pangkalan
3. Telukjambe Timur
4. Telukjambe Barat
5. Tegal Waru
Alokasi kursi : 9 kursi
Dapil II
1. Rengasdengklok
2. Kutawaluya
3. Rawamerta
4. Jayakerta
5. Cilebar
Alokasi kursi : 7 kursi
Dapil III
1. Batujaya
2. Tirtajaya
3. Pedes
4. Cibuaya
5. Pakisjaya
Alokasi kursi : 7 kursi
Baca juga: Pelajar Jakarta Barat Hendak Tawuran di Cikarang Bekasi, 87 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap Rp 1.028.000 Per Gram, Cek Detailnya
Dapil IV
1. Cilamaya Wetan
2. Telagasari
3. Lemah Abang
4. Tempuran
5. Cilamaya Kulon
Alokasi kursi : 7 kursi
Dapil V
1. Cikampek
2. Jatisari
3. Tirtamulya
4. Banyusari
5. Kota Baru
Alokasi kursi : 9 kursi
Dapil VI
1. Ciampel
2. Klari
3. Majalaya
4. Karawang Timur
5. Purwasari
Alokasi kursi : 11 kursi
Baca juga: Pertahankan Zero Rabies, Pemkab Karawang Rutin Vaksinasi Hewan
Baca juga: Puluhan Ton Beras Tak Kunjung Dibayar, Petani Karawang Ancam Polisikan Produsen Beras
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengusulkan ada penambahan satu daerah pemilihan (dapil).
Dari awalnya 6 dapil menjadi 7 dapil. Meksi, ada penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang tetap 50 kursi.
Ketua KPUD Karawang, Miftah Farid menjelaskan, terkait rencana itu pihaknya telah membuat pengumuman resmi KPU Karawang nomor 48/PL.01.03-PU/3215/2022.
Tercantum, rancangan baru penataan jumlah yang semula 6 menjadi 7 dapil dengan total alokasi tetap 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Karawang.
“Ada dua, rancangan 6 Dapil di tahun 2019, dan rancangan baru dapil menjadi 7,” katanya pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pertahankan Zero Rabies, Pemkab Karawang Rutin Vaksinasi Hewan
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 Februari 2023 Besok
Selain itu, kata Farid, akan menggelar sosialisasi regulasi penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sosialisasi juga dilakukan dengan elemen masyarakat maupun partai politik.
“Kami berdiskusi bersama (perwakilan partai) terkait alokasi kursi dan jumlah dapil, untuk nanti mencatat beberapa masukan,” ucapnya.
Menurutnya, perubahan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD ini, bukan hanya berdasar pada keinginan KPUD Karawang, Pemerintah Daerah, atau bahkan kelompok tertentu saja.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 Februari 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 13 Februari 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Melainkan, penataan dapil ini diharapkan, dapat menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama para calon peserta pemilu, serta masyarakat selaku pemilih.
“Nanti kita lihat dari uji publik hasilnya bagaimana, itu akan kita usulkan ke KPU-RI,” jelasnya.
Penataan Dapil ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang
daerah pemilihan (dapil)
Ketua KPU Kabupaten Karawang
Miftah Farid
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.