Pemilu 2024

KPU Kota Bekasi Mulai Lakukan Coklit Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Pelaksanaan coklit data pemilih itu dilaksanakan setelah KPU Kota Bekasi melantik sebanyak 7.072 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.

Pelaksanaan coklit sendiri akan berlangsung selama 1 bulan sejak Minggu (12/2/2023) lalu.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan pelaksanaan coklit data pemilih sendiri dilaksanakan setelah KPU Kota Bekasi melantik sebanyak 7.072 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Jadi kami sudah melantik Pantarlih pada 12 Februari kemarin sejumlah TPS yang sudah kami tetapkan. Sementara ini ada 7.072 TPS di Kota Bekasi. Coklit sendiri dilaksanakan pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023," kata Nurul Sumarheni, Selasa (14/2/2023).

Diungkapkan oleh Nurul, petugas Pantarlih nantinya akan bertugas selama dua bulan.

BERITA VIDEO: PERSIAPAN PEMILU 2024, 115 PPK KABUPATEN BEKASI DILANTIK

Pada bulan pertama petugas Pantarlih akan melaksanakan coklit data pemilih secara door to door ke rumah warga, untuk memastikan data disetiap TPS benar.

Warga Kota Bekasi yang nantinya didatangi oleh Petugas Pantarlih cukup menyiapkan data kependudukan mereka seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya petugas akan melakukan pencocokan data pemilih berdasarkan data DP4 yang diberikan oleh KPU.

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.026.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Maret 2023 Bakal Beroperasi Penuh, Kadis LH DKI Jakarta Harap Jokowi Resmikan TPST Bantargebang 

Baca juga: Cegah Sengketa, Wamen ATR/ BPN Minta Tanah Wakaf Segera Disertifkasi

Baca juga: Warga Jatikarya Bekasi Ancam Duduki Lahan Gerbang Tol Jatikarya Jika Hak Ahli Waris Tak Dipenuhi

"Selama satu bulan ini Pantarlih sudah kami bekali data penduduk pontensial pemilih pemilu (DP4) per TPS. Jadi hanya mencoklit per Pantarlih satu TPS. Itu nanti di coklit sesuai tidak sama KTPnya, atau mungkin sudah meninggal nih tapi ternyata masuk di DPT, nah itu yang kita coklit," katanya.

Tak hanya itu dalam proses coklit nanti petugas Pantarlih juga akan mendata terkait disabilitinya. Sehingga hal ini dapat terdata ketika pemungutan suara di TPS nanti.

Panitia nantinya akan menyiapkan secara khusus bilik suara yang akan digunakan oleh para kaum disabilitis.

"Kenapa harus dicatat karena nanti bisa disiapkan ketika di TPS, jadi TPS itu nanti siapkan aksesnya supaya mudah dan tidak mengganggu warga yang menggunakan kursi roda misalnya," ujarnya.

Setelah proses coklit selesai, nantinya petugas Pantarlih akan membantu PPS untuk menyusun data pemilih berdasarkan data coklit termasuk dimungkinkan terjadinya pemetaan ulang TPS.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved