Berita Bogor

Menjual Satwa Langka yang Dilindungi, Seorang Pria di Jonggol Ditangkap Satreskrim Polres Bogor

Gara-gara menjual satwa langka yang dilindungi, seorang pria di Jonggol ditangkap  Satreskrim Polres Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Hironimus Rama
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro (kanan) merilis tersangka penjualan satwa di Mako Polres Bogor, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBINONG - Gara-gara menjual satwa langka yang dilindungi, seorang pria di Jonggol ditangkap  Satreskrim Polres Bogor.

Pria berinisial SM (36) diringkus polisi di rumahnya di Jonggol, Kabupaten Bogor pada Senin (13/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan SM dibekuk karena aktivitas memperjualbelikan satwa dilindungi.

"Dia menjual sejumlah satwa langka seperti Landak Jawa, Lutung Gudeng, Lutung Budeng, Lutung Surili, Owa Jawa dan Elang Bido atau Elang Ular," kata Redhoi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Jual beli satwa ini, lanjut dia, dilakukan melalui sosial media seperti facebook dan whatsapp.

"Kita mendapatkan informasi jual beli satwa ini dari Komunitas Pecinta Satwa," tuturnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku di Jonggol.

"Di rumah pelaku kita menemukan adanya 6 ekor hewan dilindungi yang ditaruh di kandang-kandang yang tidak layak," ucap Redhoi.

Menurut pengakuan pelaku, satwa langka ini didapat pelaku dari pemburu liar dan petani yang tak sengaja mendapatkannya di hutan.

"Satwa-satwa ini dijual mulai dari harga Rp 200 Ribu sampai Rp 3,5 Juta," jelasnya.

Baca juga: Pemburu Liar Bersenjata Api Berkeliaran di Pegunungan Sanggabuana Karawang, Satwa Langka Terancam 

Baca juga: Katak Bertanduk Jawa, Satwa Liar Langka dan Unik Teridentifikasi di Pegunungan Sanggabuana Karawang

Jika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya maka dilalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri.

"Hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta," tutur AKP Redhoi.

Sementara satwa-satwa yang disita kini sudah diserahkan dan dirawat oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Jawa Barat.

"Satwa-satwa ini dalam kondisi memprihatinkan. Usianya masih  bayi atau dibawah 1 tahun. Jadi, satwa harus direcovery sebelum dilepasliarkan di habitatnya," tandas AKP Yohannes Redhoi  Sigiro.

 

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved