Berita Kriminal

Tak Disangka, Seorang Pelaku Pembunuhan Pengusaha Ayam Goreng di Kabupaten Bekasi Masih Remaja

Adapun satu tersangka lainnya berinisial HK (21), sang aktor utama dalam kasus pembunuhan pengusaha ayam goreng tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Salah satu tersangka pembunuhan terhadap wanita pengusaha ayam goreng inisial MIM (29), di Kampung Kemejing, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, adalah anak di bawah umur. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Salah satu tersangka pembunuhan terhadap wanita pengusaha ayam goreng inisial MIM (29), di Kampung Kemejing, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, adalah anak di bawah umur.

Salah satu pelaku pembunuhan pengusaha ayam goreng tersebut berinisial MA, masih berusia 14 tahun.

"Kami sangat menyayangkan salah satu pelaku masih anak di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi , saat konferensi pers kasus pembunuhan pengusaha ayam goreng di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).

Adapun satu tersangka lainnya berinisial HK (21), sang aktor utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

BERITA VIDEO : AHZA, BAYI 18 BULAN DICULIK PELAKU PEMBUNUHAN AKHIRNYA DIKETEMUKAN

Kasus yang terjadi pada Kamis (16/2/2023) pukul 08.30 WIB itu berawal saat korban datang ke warung ayam goreng miliknya dengan bawa anaknya inisial A usia 1,5 tahun.

"Korban menutup pintu rolling door warung, karena takut anaknya keluar. Melihat hal tersebut, pelaku memanfaatkan situasi," kata Hengki.

HK kemudian memanggil korban untuk datang  ke dapur.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Pengusaha Ayam Goreng di Kabupaten Bekasi Ditangkap, Motifnya Sakit Hati 

Setelah korban di dapur, HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak satu kali.

Korban melakukan perlawanan dan berteriak, kemudian HK membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban. 

"MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali, dengan menggunakan tabung gas yang sama," ujar Hengki.

BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN ANGGOTA ORMAS DI BEKASI

"Melihat korban masih hidup, tersangka HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban, selanjutnya tersangka HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali," sambungnya.

Mendengar ada suara berisik dari dalam warung, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng milik korban.

Mengetahui hal tersebut, HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan bahwa keributan terjadi karena ditemukan ular di dalam warung.

Para tetangga yang percaya, pergi meninggalkan warung ayam goreng milik korban.

"Tersangka HK dan MA kembali masuk ke dalam warung ayam goreng dan gembok dari dalam pintu rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung," tutur Hengki.

Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan  tabung gas yang sama sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia. 

HK dan MA kemudian berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp950.000 dan handphone milik korban. 

Lalu, HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci rolling door karena tersangka lupa posisi dari kunci gembok tersebut.

"Karena anak korban, A, terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan untuk membawa anak korban, A, agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," kata Hengki.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Satu handphone merek Samsung A51 warna biru milik korban, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

"Satu pasang baju balita korban hingga termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sedangkan MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasalnya, MA adalah anak di bawah umur.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved