Berita Kriminal

Tertangkap Basah Curi Motor, Pria Bertato Babak Belur Dihajar Massa

Seusai tertangkap di wilayah RT 3 RW 2, pelaku kemudian diamankan di balai warga setempat untuk meminimalisir amarah dari masyarakat.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Seorang pria bertato babak belur, usai tertangkap basah mencuri sepeda motor oleh warga Kampung Malaka, RT 3 RW 2, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Kamis (16/2/2023) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang pria bertato dihajar massa hingga babak belur, usai tertangkap basah mencuri sepeda motor di Kampung Malaka, RT 3 RW 2, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 20.06 WIB.

Menurut Sunarto, selaku ketua RT 3 RW 2, kejadian tersebut bermula ketika pelaku mencoba mencuri sepeda motor di daerah RT 6 RW 1 Kelurahan Pondok Kelapa.

Karena aksinya kepergok warga, pelaku kemudian melarikan diri usai diteriaki maling oleh warga sekitar.

Pria tersebut sontak panik, dan langsung melarikan diri.

"Ceritanya tadi ada yang teriak-teriak maling kejadiannya menurut keterangan ada di RT 6 RW 1, Kelurahan Pondok Kelapa, tapi ketangkepnya itu di wilayah saya Kampung Malaka, RT 3 RW 2," kata Sunarto, Kamis (16/2/2023).

BERITA VIDEO: TIGA SPESIALIS PENCURI SEPEDA MOTOR DIBEKUK POLSEK KALIDERES, DUA DI ANTARANYA RESIDIVIS

Seusai tertangkap di wilayah RT 3 RW 2, pelaku kemudian diamankan di balai warga setempat untuk meminimalisir amarah dari masyarakat.

Tidak hanya itu, warga sekitar juga ikut mengamankan kendaraan korban, beserta barang bukti leter T untuk mencuri sepeda motor.

"Kami selaku pengurus RT kami amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, kami amankan dan kami bawa ke balai warga RT 3 RW 2," lugasnya.

Baca juga: Terpilih jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi Pilih Mundur, Kenapa?

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 17 Februari 2023  

Pelaku yang berjumlah satu orang tersebut sempat meminta ampun dan berdamai kepada warga sekitar terkait perbuatannya.

Namun, pengurus RT setempat langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

"Pelaku juga tidak ada identitasnya, pengurus RT hanya amankan barang bukti kunci leter T, dan telfon polisi langsung," imbuhnya.

Lebih kurang 15 menit dari tertangkapnya pelaku, unit Buser Polsek Duren Sawit kemudian membawa pelaku untuk kasusnya ditindaklanjuti.

Digagalkan warga 

Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Papanggo Dua, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor oleh seorang pria, Minggu (29/1/2023). 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 17 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 17 Februari 2023 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10

Spontan saja, pria pelaku pencurian sepeda motor tersebut langsung menjadi bulan-bulanan warga.

Dalam video yang direkam warga, massa yang geram dengan aksi pencurian sepeda motor tersebut terus melayangkan bogem mentah ke bagian muka pelaku.

Akibat dari amukan massa, pelaku pencurian sepeda motor itu pun nampak babak-belur bahkan mengucurkan darah di bagian pelipis mata dan kepala.

Untung saja sebelum amukan massa makin parah, pelaku dapat diamankan di kantor RW setempat lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan pemilik motor, Veni (23), pelaku melancarkan aksinya pagi hari saat motor sedang terparkir di pinggir jalan.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 17 Februari 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Program G to G ke Jepang Batch XVII untuk Jabatan Nurse dan Careworker

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Andhana Kirana Yasa Butuh 100 Tenaga Operator Produksi/Installer

"Kejadiannya pagi hari, saya lihat pelaku lagi mau beli kunci terus ya teriak saya nggak berani mendekat karena takutnya pelaku bawa senjata tajam," kata Veni.

Veni yang ketakutan lantas teriak minta tolong, hingga akhirnya warga berdatangan mengepung pelaku.

"Motor Bapak biasa lagi parkir, tapi di sini memang sudah sering kejadian pencurian motor kayak gitu," pungkasnya.

30 Kali Mencuri

Sebelumnya diberitakan, satu dari dua orang maling motor ditangkap warga dan kini meringkuk di Polsek Cikarang Pusat.

Pria tersebut berinisial BLS ditangkap warga saat hendak menggasak sepeda motor di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1/2023) lalu.

Baca juga: Polisi Minta Warga Tak Asal Share Info Pesan Berantai Penculikan Anak di Medsos

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 30 Januari 2023

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan dalam melakukan aksinya, BLS dan seorang rekannya berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kerap membawa senjata api (senpi) rakitan di wilayah Kabupaten Bekasi

"Saat mencoba ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan," kata Twedi saat merilis pengungkapan kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/1/2023).

Informasi yang dihimpun TribunBekasi.com, awalnya, BLS dan R mendatangi sebuah kontrakan yang terletak bersebelahan dengan minimarket sekira pukul 16.00 WIB.

BERITA VIDEO : TEREKAM CCTV, PELAKU PENCURIAN MOTOR TODONGKAN PISTOL

Ketika hendak melukai lubang kunci motor secara paksa menggunakan kunci letter T, aksi mereka dipergoki oleh seorang pegawai minimarket.

Pelaku BLS bahkan sempat meletupkan senpi ke arah warga ketika mereka hendak kabur.

Namun, masyarakat berhasil mengamankan BLS meski terdapat warga yang terluka. Sedangkan R pergi melarikan diri.

Baca juga: Sempat Buron, Polisi Tangkap Maling Motor di Jatiasih Kota Bekasi, Begini Modus Operandinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 30 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Berdua dengan temannya, jadi pada saat mau ditangkap itu temennya sudah terlebih dahulu melarikan diri. Selain membawa senjata api rakitan pelaku juga membawa sajam, kunci letter T," tuturnya.

Polisi mengamankan satu unit senpi, satu pisau, satu kunci letter T, dua anak kunci letter T dan satu unit motor Yamaha R25 yang gagal dicuri oleh pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi selama tiga bulan terakhir dan telah melakukan pencurian di 30 lokasi berbeda seputar Kabupaten Bekasi.

"Menurut pengakuannya, hasil motor curian dijual ke seorang penadah. Tersangka ini juga residivis. Kami masih dalami juga terkait kepemilikan senpi-nya," ungkap Twedi.

BLS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra/M Rifqi Ibnumasy; TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved