Berita Karawang

Satpol PP Karawang Bongkar Papan Reklame yang Kondisinya Membahayakan

Pembongkaran papan reklame itu berdasarkan aturan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 130.01/Kep.559-huk/2022.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Satpol PP Kabupaten Karawang
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang membongkar sejumlah papan reklame atau billboard yang dapat membahayakan warga maupun pengendara. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang membongkar sejumlah papan reklame atau billboard yang dapat membahayakan warga maupun pengendara.

Pembongkaran papan reklame itu berdasarkan aturan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 130.01/Kep.559-huk/2022.

"Atas intruksi pimpinan dan sesuai peraturan bupati kami lakukan pembongkaran sejumlah papan reklame berdiri di sejumlah titik," kata Kepala Satpol PP Karawang Wawan Setiawan,  Minggu (19/2/2023).

Wawan menjelaskan, ada empat titik reklame dirobohkan yang berada di pertigaan Jalan Interchange Karawang Timur maupun lampu merah dekat Lotter Grosir.

Operasi tersebut atau pembingkaran reklame itu dilakukan sejak Jumat (17/2/2023) Pukul 21.00 WIB hingga Pukul 05.00 WIB dini hari, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Ratusan Hewan Peliharaan di Kota Bekasi Jalani Vaksin Rabies

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Program G to G ke Jerman Batch III 2003 untuk PMI Perawat, Gaji 45 Juta Lebih

Baca juga: Ini Ucapan Wanita Bos Ayam Goreng yang Buat Dua Karyawannya Sakit Hati hingga Berujung Pembunuhan

Baca juga: Hari Minggu Ini, Harga Emas Batangan di Bekasi Stagnan di Angka Rp 1.022.000 Per Gram, Cek Detailnya

"Semuanya yang kita robohkan ini merupakan milik swasta. Kondisinya sudah sangat usang sehingga bisa membahayakan masyarakat karena dikhawatirkan roboh," ungkapnya.

Wawan mengungkapkan, pihaknya juga akan menertibkan papan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, serta yang tidak ada izin maupun menunggak pajak.

Nantinya, Satpol PP Karawang akan berkoordinasi dengan Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.

"Kami masih melakukan penyisiran sejumlah papan reklame yang usang, lalu reklame-reklame yang tidak membayar pajak dan serta reklame yang tidak sesuai dengan penempatannya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved