SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 21 Februari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi bulan Februari 2023 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota pada hari Selasa (21/2/2023) ini bisa dicermati dari uraian di bawah ini.

Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.

Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.

BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :

* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca juga: Bripka Madih Dilaporkan ke Polisi oleh Tetangganya Soal Penyerobotan Tanah

Baca juga: Sudah 10 Kali Beraksi, Dua Pencuri Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil Ini Diringkus Polisi

Baca juga: Jelang Lawan Barito Putera, Tiga Pemain Asing Persija Absen Dalam Sesi Latihan

Baca juga: Ingin Lestarikan Permainan Tradisional, Bapak-Bapak Ini Bentuk Komunitas Ketapel

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

 

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Hiruta Kogyo Indonesia Membutuhkan Tenaga Maintenance Dies

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Seleksi Terbuka Penerimaan PPNPN di Lingkungan Otorita IKN

Baca juga: Sudah Bisa Dilintasi, Ternyata Ini Penyebab Banjir di Jalan Baru Underpass Bekasi Timur

Baca juga: Motor Terbaru Yamaha Grand Filano Hybrid Hadir di Karawang, Ada Fitur Y-Connect untuk Lacak Posisi

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Masyarakat Kabupaten Bekasi Diimbau Waspadai Cuaca Hujan dan Angin Kencang

Baca juga: Ini Deretan Sepeda Motor Listrik Termurah Hingga Termahal yang Bisa Dibeli di IIMS 2023 

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved