Berita Bekasi

Bripka Madih Dilaporkan ke Polisi oleh Tetangganya Soal Penyerobotan Tanah

Mereka yang melaporkan Bripka Madih tersebut yaitu Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Warga di RW 02, Jatiwarna, Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi didampingi kuasa hukumnya, menunjukkan plang yang dipasang Bripka Madih. 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOKGEDE — Kasus yang menimpa Bripka Madih terkait tanah belum menuai titik terang, kini Bripka Madih justru dilaporkan ke Polisi oleh tetangganya karena melakukan penyerobotan tanah milik warga itu.

Pelaporan Bripka Madih ke polisi ini dilakukan oleh tiga orang tetangganya yang berada di RW 02, Jatiwarna, Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Mereka yang melaporkan Bripka Madih tersebut yaitu Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi.

Pelaporan Brika Madih ini dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (20/2/2023).

Hal ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum warga, Johannes L. Tobing.

Baca juga: Sudah 10 Kali Beraksi, Dua Pencuri Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil Ini Diringkus Polisi

Baca juga: Jelang Lawan Barito Putera, Tiga Pemain Asing Persija Absen Dalam Sesi Latihan

"Ya, kami Senin, tanggal 20 Februari 2023 kami mendampingi 3 klien kami untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota," kata Johannes L. Tobing, Senin (20/2/2023).

Diungkapkan oleh Johannes, masing-masing nomor pelaporan ketiga warga itu yakni LP/B/503/1/2023/SPKT./ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA atas nama Soraya Rabaisa.

Nomor LP/B/504/1/2023/ SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA atas nama Ruth Indah Trisnowaty dan nomor LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA atas nama Ariawan Kariadi.

Menurut Johannes, laporan yang disampaikan 3 kliennya ini lantaran Bripka Madih patut diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik warga, yang dipasangi papon/plang oleh Bripka Madih.

"Maka dari itu untuk tiga laporan ini. Adapun pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah pasal 167 ayat (1) KUHP," katanya.

Baca juga: Masyarakat Kabupaten Bekasi Diimbau Waspadai Cuaca Hujan dan Angin Kencang

Baca juga: Ingin Lestarikan Permainan Tradisional, Bapak-Bapak Ini Bentuk Komunitas Ketapel

Disampaikan oleh Johannes, jika sebelumnya melayangkan laporan ke polisi, warga tah melayangkan somasi kepada Bripka Madih untuk meminta maaf dan mencopot plang tersebut. 

Hanya saja, setelah 3x24 jam tak ada itikad baik dari Brika Madih, sehingga kini Bripka Madih dilaporkan ke Polisi.

"Dikarenakan yang bersangkutan tidak mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf sampai waktu yang kami tentukan maka hari ini tiga klien kami membuat laporan Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga yang rumahnya dipasang plang oleh Madih, Soraya Rabaisa mengatakan jika luas lahanya yang sudah terbangun rumah seluas 100 meter pada Selasa (31/2/2023) telah dipasang plang oleh Bripka Madih.

"Saya kurang tahu kenapa. Tiba-tiba pada tanggal 31 dilakukan pemasangan plang, saat itu di rumah ada suami saya dan saya. Masang plang itu dengan penuh emosi," kata Soraya Rabaisa.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Hiruta Kogyo Indonesia Membutuhkan Tenaga Maintenance Dies

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Seleksi Terbuka Penerimaan PPNPN di Lingkungan Otorita IKN

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved