Berita Kriminal

Beraksi di Area Cileungsi, Sejak Januari 2023 Kawanan Bandit Modus Debt Collector Ini Gasak 4 Motor

Empat motor yang disita dari pelaku perampasan sepeda motor merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Dok MotorPlus Online
Ilustrasi Debt Collector --- Berbagai cara dilakukan komplotan pelaku perampasan sepeda motor (curanmor) saat beraksi. Salah satunya modus mengaku sebagai kawanan debt collcetor mulai marak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Berbagai cara dilakukan komplotan pelaku perampasan sepeda motor (curanmor) saat beraksi.

Bahkan, kini aksi perampasan sepeda motor mulai marak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Modus operandinya, kawanan pelaku beraksi melakukan perampasan sepeda motor warga seolah-olah sebagai debt collector.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan pihaknya baru saja menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi.

BERITA VIDEO : DEBT COLLECTOR BERINISIAL L DITANGKAP DI AMBON

"Komplotan pelaku curanmor ini berhasil digulung jajaran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor dalam gelaran operasi Jaran yang di gelar pada Rabu 22 Februari 2023 lalu," kata Zulkarnaen, Jumat (24/2/2023).

Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Cileungsi berinisial ED (38) dan W (33) dengan barang bukti berupa empat unit sepda motor hasil curian.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi," ucapnya.

Baca juga: Waspada! Mengaku dari Perusahaan Leasing, Komplotan Debt Collector Gadungan Rampas Motor di Bekasi 

Empat motor yang disita dari pelaku perampasan sepeda motor merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Zulkarnaen.

Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan curanmor ini.

"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kompol Zulkarnaen.

BERITA VIDEO : TERJADI BENTROK MASSA ANTARA ORMAS DAN DEBT COLLCETOR

Beri pesan tegas kepada empat pelaku masuk DPO

Polda Metro Jaya memberi pesan tegas kepada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector di Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved