Berita Nasional

Di DPP Demokrat, Anies Baswedan Apresiasi MK, dan Tegaskan Siapapun Presidennya Harus Bangun IKN

Anies Baswedan menjelaskan bahwa IKN sudah diamanatkan melalui undang-undang, dengan itu siapa pun presidennya kelak harus melaksanakan.

Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Bakal calon presiden yang diusung Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS, Anies Baswedan, memberikan keterangan saat mendatangi kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bakal calon presiden (bacapres) yang didukung Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS, Anies Rasyid Baswedan, mendatangi Kantor Sekretariat DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). 

Kehadiran Anies Baswedan tersebut untuk melakukan pertemuan dengan para pengurus Majelis Tinggi partai Demokrat, dan berdialog dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam dialog bersama AHY, Anies Baswedan salah satunya membicarakan soal Ibu Kota Negara (IKN)

Anies Baswedan menjelaskan bahwa IKN sudah diamanatkan melalui undang-undang, dengan itu siapa pun presidennya kelak harus melaksanakan.

"Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja, IKN ini sudah menjadi undang-undang, dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apa pun itu sumpahnya adalah melaksanakan undang-undang," kata Anies Baswedan di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). 

BERITA VIDEO: DATANGI MARKAS PARTAI DEMOKRAT, ANIES BASWEDAN: MAS AHY, KITA SIAP BERSAMA!

Saat ditanya, jika kelak memimpin Indonesia, apakah akan melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara atau tidak.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa pembahasan soal IKN akan berbeda jika dilakukan dua tahun lalu.

Sebab, saat itu proyek tersebut masih menjadi sebuah gagasan. 

Baca juga: Dinas Pertanian Karawang Bakal Ajukan Bantuan Benih Padi Usai Sawah Terdampak Banjir

Baca juga: Jumlah Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Bekasi Bertambah jadi 340 Unit

"Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, Pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara tentang pro dan kontra," tutur Anies Baswedan

Selain itu, Anies Baswedan juga menambahkan,  saat ini IKN sudah menjadi UU. 

Karena itu, menurut Anies Baswedan, siapa pun Presiden terpilih mendatang harus melaksanakan amanat UU untuk membangun IKN.

"Kalau ini undang-undang, maka siapa pun harus melaksanakan undang-undang," ucap Anies.

Putusan MK

Selain membahas soal IKN, Anies Baswedan pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden.

Anies Baswedan pun mengapresiasi keputusan MK tersebut, karena dianggap telah memutus mata rantai upaya pelemahan demokrasi.

Baca juga: Data BMKG, Potensi Hujan Ekstrem di Karawang sampai 6 Maret 2023

Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.024.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Hal tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023

"Sesungguhnya proses pemilu ke depan, pemilihan ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu, kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," ujar Anies Baswedan

Selain itu, Anies Baswedan juga soroti soal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem coblos caleg yang ingin diubah menjadi sistem coblos gambar partai

Anies Baswedan berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem pemilu coblos nama caleg atau disebut Proporsional Terbuka. 

Baca juga: Kampung Tegal Luhur dan Karangligar Terendam Banjir, Ketinggian Air Sempat Tiga Meter Lebih

Baca juga: Buntut Demo Warga di Perumahan Kebanjiran, Pj Bupatj Bekasi Panggil Pengembang

"Dan harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita, dari usaha pelemahan demokrasi. Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi harus terus dirawat," kata Anies Baswedan.

"Oleh karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya, yang harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," tambah Anies Baswedan(Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved