Berita Jakarta
Sebuah Kantor Perusahaan Kendaraan Bermerek di Sunter Didemo Geprindo dan Karang Taruna DKI Jakarta
Massa dari Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Karang Taruna DKI Jakarta berdemo di sebuah kantor perusahaan kendaraan bermerek di Sunter.
TRIBUNBEKASI.COM - Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Karang Taruna DKI Jakarta gelar demo di sebuah kantor perusahaan kendaraan bermerek di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/3/2023).
Massa aksi yang melibatkan masyarakat ibukota ini berunjuk rasa terkait berbagai poin.
Diantaranya mendesak agar perusahaan tersebut menghilangkan persaingan usaha tidak sehat dan menghilangkan monopoli.
Massa aksi gabungan ini menduga dalam sistem pelelangan limbah scrap terindikasi di monopoli secara turun-temurun oleh 5 vendor.
Baca juga: Buntut Demo Warga di Perumahan Kebanjiran, Pj Bupatj Bekasi Panggil Pengembang
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Bakal Demo di Istana Negara Sabtu Mendatang, Polri Sampaikan Pesan Penting Ini
Baca juga: Demo Store Pertama dan Terlengkap dari Dyson, Kini Hadir di Pondok Indah Mall 3 Jakarta
Dengan membentangkan spanduk, massa aksi menilai limbah scrap adalah sisa produksi yang dihasilkan oleh perusahaan yang dapat didaur ulang untuk dipakai kembali, sehingga menghasilkan nilai tambah.
Scrap terdiri dari logam, baja, plastik, dan sampah.
Pelelangan dan pengelolaan limbah ini selama ini hanya diberikan perusahaan kendaraan bermerek tersebut kepada 5 vendor.
Sekaligus tidak memberikan peluang kesempatan kepada vendor lain.
Dalam orasinya, mereka menduga ada praktek konspirasi dan persaingan usaha tidak sehat yang tercium sudah berjalan berpuluh-puluh tahun.
Selain itu, massa aksi juga menduga kelima vendor tersbeut tak memenuhi PKP Wajib untuk perusahaan dan tidak memenuhi standar perizinan transporter.
"Kami menduga adanya praktek konspirasi dan persaingan usaha tidak sehat yang tercium sudah berjalan berpuluh-puluh tahun."
"Selain itu, massa aksi juga menduga kelima vendor ini, tidak memenuhi PKP Wajib untuk perusahaan dan tidak memenuhi standar perizinan transporter," ujar Ketua Geprindo DKI Jakarta, Abdurrachman.
Lanjut Abdurrachman menyampaikan, adanya dugaan konspirasi usaha tidak sehat ini bisa terindikasi adanya praktek yang telah melanggar:
- UUD 1945 Pasal 28 Ayat 3, Ayat 28 f Tentang Hak Asasi Manusia
- UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, UU RI No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli Usaha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Demo-kantor-perusahaan-kendaraan-bermerek-di-Sunter.jpg)