Berita Kriminal
Sikap Independensi dan Objektifitas IPW dalam Penetapan Tersangka Eks PT CLM Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT CLM pertanyakan sikap independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW), dalam kasus penetapan tersangka Eks Dirut PT CLM.
TRIBUNBEKASI.COM - Kuasa Hukum PT CLM Dion Pongkor pertanyakan sikap independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso.
Dimana Sugeng Teguh Santoso ngotot membela kepentingan eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan.
Padahal, jelas Dion Pongkor, IPW seharusnya bersikap independen dan objektif terhadap kasus yang menimpa Helmut Hermawan.
"Teguh Santoso disinyalir telah keluar jauh dari sikap dasar IPW yang harus independen dan objektif. Dalam kasus penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan" jelas Dion, Rabu,(1/3/2023).
Baca juga: Perubahan Akta PT CLM Dinilai Tidak Bermasalah dan Sudah Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Kemenkumham Keluarkan Surat Keabsahan Akta Perubahan Data CLM, Pakar Hukum: Berarti Sah Secara Hukum
Dion juga menekankan, IPW terkesan kuat digunakan pihak berkonflik untuk dimanfaatkan dalam menekan kerja Kepolisian dalam penegakan hukum agar sesuai keinginannya.
"Hal mana bukan saja telah melanggar sikap dasar organisasi tapi malah sudah bertentangan dengan kepentingan publik,” jelas dia.
Dion menambahkan bahwa jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.
"Tapi semua itu dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sdh ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar?" imbuh Dion.
Dion heran dibalik sikap berpihak personal Sugeng Teguh Santoso kepada pribadi Helmut Hermawan dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebaga tersangka kepolisian.
"Apakah IPW bisa dibeli seseorang tertentu utk kepentingan melawan hukum dan dapat bertindak diluar hukum?" beber dia.
Dion pun juga mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk advokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.
"Ada apa dibalik semua pemihakan personal Teguh Santoso kepada pribadi Helmut Hermawan dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian?"
"Apakah IPW bisa dibeli seseorang tertentu utk kepentingan melawan hukum dan dapat bertindak diluar hukum?" pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Logo-Indonesia-Police-Watch.jpg)