Sabtu, 18 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Sikap Independensi dan Objektifitas IPW dalam Penetapan Tersangka Eks PT CLM Dipertanyakan

Kuasa Hukum PT CLM pertanyakan sikap independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW), dalam kasus penetapan tersangka Eks Dirut PT CLM.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Kuasa Hukum PT CLM Dion Pongkor pertanyakan sikap independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso dalam kasus eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Logo: Indonesia Police Watch 

"Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga," ujarnya Sugeng, melalui rilis ke Tribun, Sabtu (25/2/2023).

Helmut Hermawan diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

Laporan itu dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT CLM dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar, yang mengerahkan banyak aparat Polri dari berbagai satker termasuk Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.

Ucap Sugeng, bila pasal 159 Undang-undang Minerba yang dikenakan untuk menahan Helmut, maka seharusnya diperlakukan serupa patut dikenakan juga pada direksi PT CLM.

Dimana yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengklaim diri sebagai Dirut PT CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum.

Di samping itu, sambung Sugeg, kalau merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

"Sebab, hak, kewajiban dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB," imbuh Sugeng.

Dia menegaskan, praktik penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Hal tersebut agar sinyalemen Polisi mengabdi pada Mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar.

"Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini maka bisa dinilai benar adanya polisi mengabdi pada mafia."

"IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi," tegas Sugeng

Dia meminta Mabes Polri harus menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan.

Karena, ungkap Sugeng, bukan zamannya lagi di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat-plintut karena ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar.

"Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Sebab masih ada lima laporan polisi lain yang diarahkan"

"dan diduga akan digunakan untuk menekan dan mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam perjuangkan haknya," ujar Sugeng.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved