Rabu, 15 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Sikap Independensi dan Objektifitas IPW dalam Penetapan Tersangka Eks PT CLM Dipertanyakan

Kuasa Hukum PT CLM pertanyakan sikap independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW), dalam kasus penetapan tersangka Eks Dirut PT CLM.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Kuasa Hukum PT CLM Dion Pongkor pertanyakan sikap independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso dalam kasus eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Logo: Indonesia Police Watch 

Sekedar informasi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT CLM (CLM) Helmut Hermawan.

Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sendiri telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).

Hal itu diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Ketua IPW Soroti Kinerja Polisi

Mengutip TribunLutim.com, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menduga kepolisian jadi instrumen untuk menindas, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Menurut Sugeng, Helmut Hermawan merupakan pengusaha tambang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak pernah menyerah memperjuangkan miliknya di PT CLM.

Perusahaan milik Helmut Hermawan telah diambil paksa secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga diback up oleh seorang pengusaha besar bersama Syamsuddin Andi Arsyad, sebagai pemilik saham.

Menurut Sugeng, upaya membungkam Helmut Hermawan terliha setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan.

Ironisnya, ungkap Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023, didampingi oleh tim kuasa hukum.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved