Penganiayaan

GP Ansor Biayai Perawatan Rumah Sakit David yang Koma Dianiaya Mario Dandy

Semua perawatan yang dijalani David Ozora di rumah sakit usai dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satriyo ditanggung oleh GP Ansor.

|
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Trubunnews.com
Perawatan David Latumahina usai dianiaya Mario Dandy dibiayai GP Ansor 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Keluarga Rafael Alun Trisambodo ternyata tidak bertanggung jawab atas ulah yang dilakukan putranya terhadap David Ozora Latumahina.

Semua perawatan yang dijalani David Ozora Latumahina di rumah sakit usai dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satriyo ditanggung oleh GP Ansor.

Diketahui, David Ozora saat ini terbaring koma di RS Mayapada usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Biaya perawatan pun tidak sedikit karena hampir tiga minggu David dirawat di ruang ICU.

Semua biaya itu hingga kini rupanya ditanggung Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Hal ini dikatakan kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Kebetulan sahabat Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.

Baca juga: Kondisi Terkini David Latumahina, Sudah Kerap Membuka Mata namun belum Bisa Mengenali Siapapun

Baca juga: Selama terbaring koma, David Diperdengarkan Senandung Syiir Tanpo Waton yang Dilantunkan Gus Dur

Hamzah mengatakan hingga saat ini keluarga Mario sendiri belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.

"(Keluarga Mario) belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri," tegasnya.

Meski begitu, Hamzah mengatakan biaya perawatan tersebut bisa direstitusi atau ganti kerugian jika dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika David sudah dalam perlindungannya.

"Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)," tuturnya.

 

 

--

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved