Berita Kriminal

Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak, Dijadwalkan Lakoni 23 Adegan dalam Rekonstruksi Hari Ini

Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut bakal dilaksanakan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: Ichwan Chasani
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). Mario Dandy Satriyo, lewat kuasa hukumnya, membeberkan kronologi penganiayaan David versi dirinya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mario Dandy Satrio (20) dan rekan jahatnya, dijadwalkan menjalani puluhan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), hari Jumat (10/3/2023) ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut bakal dilaksanakan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Hari ini kita akan laksanakan rekonstruksi di TKP kejadian penganiayaan," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Nantinya, rencananya kedua tersangka dan satu pelaku anak akan dihadirkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Rekonstruksi digelar untuk penyesuaian keterangan saksi maupun tersangka dan barang bukti yang ada," ucapnya.

BERITA VIDEO: MARIO DANDY DAN SHANE LUKAS, TERSANGKA PENGANIAYAAN DAVID KINI DITAHAN DI POLDA METRO JAYA

Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy cs bakal memeragakan puluhan adegan untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

"Adegan masih sama (23 adegan)," singkatnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).

Baca juga: Polisi Amankan Residivis Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 10 Maret 2023  

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 10 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 10 Maret 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi. 

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh 200 Tenaga Operator Produksi Sewing

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 10 Maret 2023 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved