Pemilu 2024

Bawaslu Kembali Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan

Masa kampanye dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Bawaslu kembali tegaskan larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Anggota Bawaslu Puadi menegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan. (IST) 

TRIBUNBEKASI.COM JAKARTA ----- Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Bawaslu RI tegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.

Diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama tiga bulan yakni mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

"Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan," ucap Anggota Bawaslu Puadi, Senin (13/3/2023).


Puadi menjelaskan, pihaknya tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih," jelas dia.

Ia pun turut mengajak Parpol Politik untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol.

Baca juga: Imbas Putusan Tunda Pemilu, Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

Baca juga: FDS UI: Putusan PN Jakarta Pusat Bertentangan dengan Publik yang Ingin Pemilu Tepat Waktu


"Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti," ucapnya. (m27)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved