Berita Purwakarta
Anak Pedangdut Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Diusia 15 Tahun, Komnas PA Soroti Orangtua
Anak pedangdut ditangkap Polisi karena edarkan narkoba diusia 15 tahun, Komnas PA nilai peran orangtua sangat penting
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA ---- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh anak dibawah umur RA (15).
RA yang duduk di kelas 3 SMP ini diketahui anak pedangdut senior Lilis Karlina.
Ia diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang.
Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengatakan bahwa pencegahan dari kenalakan remaja atau anak yang terdekat adalah dari pihak keluarga.
Maka peran orangtua sangat penting, kasus ini terjadi karena kurangnya pengawasan.
"Kejadian ini bukan yang baru yah, saat ini anak tak hanya sebagai pemakai, namun anak pun diekploitasi sebagai pengedar. Tentu pengawasan yang terdekat adalah keluarga untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi," kata Bimasena pada Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, obat-obatan terlarang mudah didapatkan menjadi salah satu faktor anak di bawah umur bisa melakukan hal tersebut.
Baik melalui online ataupun beli secara langsung di warung-warung tertentu.
"Apalagi sekarang akses digital yang mudah atau beredarnya obat-obatan terlarang yang berada di daerah itu bisa mudah didapatkan," beber dia.
Untuk itu, dia meminta setiap masyarakat harus bersinergi dengan pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk menutup peredaran obat-obatan tersebut.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua, untuk sama-sama mengawasi anak-anak kita dan peredaran obat-obatan terlarang," ungkapnya.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Konsumsi Narkoba sejak Usia 13 Tahun, lanjut jadi Pengedar
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ammar Zoni Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina.
RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pihaknya mengamankan RD di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023) kemarin.
RD berstatus SM ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.