Berita Purwakarta
Anak Pedangdut Lilis Karlina Konsumsi Narkoba sejak Usia 13 Tahun, lanjut jadi Pengedar
Polisi ungkap anak pedangdut Lilis Karlina mengonsumsi narkotika sejak usia 13 tahun, lanjut menjadi pengedar dengan pendapatan bisa Rp3 juta per hari
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA ----- Polres Purwakarta mengungkapkan RD (15) anak penyanyi dangdut Lilis Karlina sudah mengonsumsi narkotika sejak usia 13 tahun.
RD juga mengedarkan narkotika jenis obat-obatan keras ke tiga daerah.
"Berdasarkan keterangan pelaku, RD ini sudah mengonsumsi narkotika jenis G sejak usia 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RD konsumsi Narkotika kelas 1 yakni sabu," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pada Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, perjalanan RD dalam dunia narkoba berlanjut hingga usia 15 tahun atau saat ini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bahkan, RD sudah memiliki anak buah sebagai pengedar.
"Jadi dia membeli obat-obatan terlarang itu melalui online, lalu obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali olehnya. Untuk pembeli langsung itu adalah orang-orang yang ia kenal," ucap Edwar.
Edwar menyebutkan, RD bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut dalam hitungan hari.
"Berdasarkan keterangan anak (RD), minimal satu hari Rp 700 ribu. Tapi rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hari, pernah Rp 3 juta per hari. Setiap hari ada perputaran uang," kata Edwar.
Lebih lanjut ia mengatakan, penjualan obat yang dilakukan RD tersebar di tiga kabupaten yang berada di Jawa Barat yakni, Purwakarta, Karawang dan Subang.
Baca juga: Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Beli Sabu dari Kawannya di Kampung Boncos Seharga Rp 1,5 Juta
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina.
RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pihaknya mengamankan RD di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023) kemarin.
RD berstatus SM ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
"Dari keterangan RD obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online," kata Edwar ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ammar Zoni Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Tertangkap Polisi karena Narkoba, Postingan Terakhir Ammar Zoni Dipenuhi Netizen yang Titip Sendal
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
Pihaknya juga telah mengamankan pemasok obat-obatan terlarang tersebut, inisial I.
"Kami juga mengamankan pemasok dari obat-obatan terlarang inisial I (26)," ucapnya.
DTersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (MAZ)
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.