Berita Bekasi
Polisi Larang Masyarakat Gelar SOTR Selama Ibadah Puasa
Kegiatan SOTR yang dilakukan pelajar kerap berakhir dengan aksi tawuran remaja di jalanan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani mengimbau masyarakat, terutama pelajar, untuk tidak mengadakan kegiatan sahur bersama di jalanan atau yang biasa disebut sahur on the road (SOTR).
"Imbauan kami tidak melaksanakan SOTR," ujar Kombes Dani Hamdani saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Pasalnya, sambung Kombes Dani Hamdani, kegiatan SOTR yang dilakukan pelajar kerap berakhir dengan aksi tawuran remaja di jalanan.
Intensitasnya pun semakin tinggi ketika bulan suci Ramadan.
"Karena beberapa kejadian di beberapa waktu sebelumnya, malah dijadikan oleh mereka untuk melakukan tawuran tersebut," katanya.
BERITA VIDEO: BANGUNIN SAHUR JADI PEMICU TAWURAN DI PALMERAH, SATU PEMUDA TEWAS DAN DUA DIRAWAT DI RS PELNI
Kombes Dani Hamdani menyarankan agar kegiatan SOTR diganti dengan mengadakan sahur di ruangan tertutup guna menghindari terjadinya potensi kerawanan kejahatan jalanan.
"Kalau misalkan sahurnya tidak diadakan di jalan, dipisahkan di dalam gedung, itu jauh lebih baik. Seperti kegiatan keagamaan, seperti pesantren dan bagaimana suasana Ramadhan dapat kita rasakan dengan baik jangan sampai merusak dan kontra produktif," ujar Kombes Dani Hamdani.
Kapolres menambahkan akan mengerahkan jajarannya untuk langsung membubarkan kegiatan SOTR mana kala mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami cegah ya, dengan adanya tim gabungan dari pihak kodim, Satpol PP akan ditingkatkan lagi," katanya.
Baca juga: Selama Bulan Ramadan, THM Dilarang Beroperasi di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Ribuan Makam Terendam, TPU Jatisari Kena Banjir Kiriman Imbas Luapan Kali Cikeas
Puluhan Peserta Diamankan
Beberapa waktu lalu diberitakan, meski sejak awal Ramadan jajaran Polres Metro Bekasi Kota sudah mengumumkan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), tapi tetap saja ada warga yang nekat melakukannya.
Maka tidak mengherankan bila 60 peserta SOTR digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (23/4/2022) dini hari. Semua peserta SOTR yang masih remaja itu dianggap menganggu ketertiban lalu lintas.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota saat itu, Kombes Hengki, pada Sabtu (23/4/2022) siang.
Katanya, para remaja itu melakukan arak-arakan hingga menutup jalan, dan membuat masyarakat pengguna jalan lainnya terganggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Remaja-pelaku-sahur-on-the-road-SOTR.jpg)