Berita Karawang

Ada Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan, ASN Karawang Diminta Tetap Bekerja Maksimal

Ia menerangkan bagi yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00 Wib — 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB— 12.30 WIB.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Karawang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Karawang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi.

Perubahan jam kerja itu, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dengan Nomor: 800/1384 /BKPSDM/2023 Tentang: ketentuan jam kerja ASN dilingkup Pemkab Karawang selama bulan ramadhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, dengan pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

BERITA VIDEO : CEGAH KEMACETAN PARAH DI JALUR PUNCAK, INI REKAYASANYA

"Ada sedikit perubahan jam kerja ASN Karawang selama puasa," kata Aang, pada Rabu (22/3/2023).

Ia menerangkan bagi yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00 Wib — 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB— 12.30 WIB.

Kemudian jam kerja Jumat: Pukul 08.00 WIB — 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB — 12.30 WIB.

Baca juga: Terjebak sampai Satu Jam, Pengendara Keluhkan Kemacetan di Bendungan Walahar

”Dlam SE ini, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” ucapnya.

Aang mengatakan, pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

”Bagi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan Iangsung terhadap masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan,” terangnya.

Pergeseran jam kemacetan

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi bakal terjadi pergeseran jam kemacetan di wilayah DKI Jakarta selama Ramadan 1444 H atau 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan salah satu faktornya adalah perubahan perilaku masyarakat selama bulan suci tersebut.

"Mungkin nanti perubahan hanya bergeser waktunya saja," ujar Latif, saat dihubungi pada Rabu (22/3/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved