Ramadan 2023

ASN DKI Jakarta Saat Bulan Ramadan Jam Kerja Hingga Pukul 14.00, Berbeda dengan SE Menteri PAN-RB

BKD DKI Jakarta beberkan alasan perbedaan pemberlakuan jam kerja dengan Menteri PAN-RB saat Bulan Ramadan 2023

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi --- ASN yang sedang apel di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (m36) 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved