Berita Kriminal
Baru Diluncurkan, Timsus Sanggabuana Polres Karawang Tangkap 16 Tersangka Pengedar Narkotika
Para tersangka mengedarkan sabu, OKT dan tembakau gorila kepada para pelajar maupun pekerja.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Wirdhanto mengharapkan peran masyarakat dalam membantu kepolisian ungkap kasus peredaran narkotika.
Jika menemukan atau melihat ada aktivitas mencurigakan silahkan lapor ke nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres 0822-1127-2003.
"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Silahkan lapor ke nomor WA Lapor Pak Kapolres, kami langsung tindaklanjuti," beber dia.
Polres Karawang menjerat kasus sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.
Baca juga: Laura Theux Akhirnya Menikah dengan Indra Brotolaras, Usai Cinlok di Sinetron Suami Pengganti
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 24 Maret 2023
Tersangka pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotikan, hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tim khusus
Sanggabuana
tim khusus sanggabuana
Polres Karawang
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.