Berita Kriminal
Kondisi Terkini David Ozora, Korban Aniaya Mario Dandy: Mata Mulai Respons, bisa Berdiri 20 Menit
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama. Sebelumnya nggak terlalu lama," kata dia.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kondisi David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak, kian membaik.
Paman David, Rustam Hatala, mengatakan, mata David mulai memberi respons gerakan pada hari ke-33 setelah dirawat di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Jadi hari ini hari ke-33. Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu, jadi dari penglihatan ya, respons David ya. Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya," ujar Rustam, kepada wartawan pada Sabtu (25/3/2023).
Selain itu, ia juga menuturkan David terus menjalani fisioterapi setiap hari.
BERITA VIDEO : TERUNGKAP, KELUARGA MARIO DANDY TAK BERTANGGUNG JAWAB
Alhasil, perkembangan itu terlihat dengan David mampu berdiri selama 20 menit.
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama. Sebelumnya nggak terlalu lama," kata dia.
"Karena masih ada kaya getaran tremor. Cuma tadi pas saya tanya katanya sudah lumayan lama sampai 20 menit, getarannya berkurang," lanjutnya.
Baca juga: Usia Sudah Dewasa, Penganiaya David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan Jalani Persidangan Umum
Meski David didiagnosa menderita cedera otak parah, ia mengatakan pihak keluarga belum mengetahui secara detail terkait cedera itu.
"Ya sebenarnya kemarin kita sudah dapat, lebih ke cedera otak parah. Memang belum sama sekali sadar. Kalau secara fisik itu kan luka-luka sudah sembuh semua ya di luar. Tapi lebih ke cedera di dalam yang memang kita belum tahu kondisinya seperti apa," ucap dia.
Berkas perkara Mario Dandy sudah dikirim ke kejaksaan
Polda Metro Jaya menyebut, berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.
Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia, dalam keterangannya pada Sabtu (25/3/2023).
Penyidik, kata Trunoyudo, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.