Berita Nasional

Barang Bekas Impor dari Negara Tetangga Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan, Ada Tas Louis Vuitton KW

sejumlah pakaian bekas impor selalu diseludupkan melalui jalur tikus, baik jalur laut maupun darat, yang sulit dipantau oleh para penegak hukum.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ribuan bal pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3/2023). 

"Impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43 persen pasar dalam negeri, sedangkan pasar impor Cina rata-rata 17,4 persen. Kemudian yang unrecorded impor ini, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga, sekitar 31 persen," ujar Teten.

Pihaknya juga mencatat total transkasi impor barang ilegal di tahun 2020, nilainya bahkan mencapai Rp110,282 triliun.

Oleh sebab itu, penindakan pakaian bekas impor akan mampu merangsang pertumbuhan pelaku UMKM di pangsa pasar domestik yang dinilainya mampu bersaing dengan produk impor legal dari negara lain.

"Nah yang pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah. Karena ini kan sampah dari luar. Tapi kalau dengan yang impor legal, kita masih bisa bersaing, dengan produk Cina, produk kita jauh lebih bagus. Jadi saya kira apa yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian, termasuk juga penjual pakaian dan juga alas kaki domestik," katanya. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved