Berita Nasional

Ditjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Asal Negara Tetangga ke Indonesia

Tak hanya pakaian bekas impor, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil seludupan yang disimpan di dalam karung, seperti tas, topi, dan jaket

|
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Pemusnahan pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyatakan pihaknya juga mendeteksi sejumlah pakaian bekas impor yang tiba di pelabuhan didatangkan dari negara-negara tetangga.

"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, menjadi salah satu titik yang tentunya langkah-langkah penegakkan kita lakukan dengan menggunakan data intelijen kita," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di acara pemusnahan pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3/2023).

Modusnya sendiri, kata Askolani, importir mengaku bahwa barang yang terdapat di dalam peti kemas bukan merupakan pakaian bekas impor. Tak jarang pakaian bekas disisipkan dengan barang impor lainnya.

"Bisa masuk dari Batam ke bawah sampai ke arah Lampung termasuk Riau sampai ke wilayah perbatasan dan pelabuhan besar, kayak Tanjung Priok, itu dimungkinkan. Mereka masuk dengan kontainer, dengan cara membuat manifest yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

BERITA VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : PEMUSNAHAN BARANG BEKAS IMPOR SENILAI RP 80 MILIAR

Kedepannya, Bea Cukai berkomitmen untuk tidak hanya memberantas peredaran pakaian bekas impor saja, namun juga sepatu bekas yang juga banyak ditemukan di pasar domestik.

"Nanti minggu depan di Batam, kami dibantu TNI dan Polri ada penangkapan, barangnya sepatu bekas. Nanti akan ada pemusnahan juga di sana. Kami bagi jadwal, sebab tangkapan kami banyak, ada juga sebelumnya pemusnahan di Riau, Belawan dan tempat lain," kata Askolani.

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang peredaran pakaian bekas impor, pemerintah langsung bergerak mengamankan ribuan bal baju dan tas impor di sejumlah gudang penyimpanan yang terletak di Jabodetabek.

Baca juga: Banyak Pakai Barang Impor, Jokowi Ancam Reshuffle Menteri Hingga Potong DAK-DAU

Hasil tangkapan pakaian bekasi impor kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, untuk dimusnahkan pada Selasa (28/3/2023) ini.

Tak hanya pakaian bekas impor, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil seludupan yang masih disimpan di dalam karung, seperti tas, topi dan jaket.

Acara pemusnahan langsung dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo serta Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Zulhas menjelaskan terdapat 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor senilai Rp 80 miliar yang diamankan oleh Bareskrim Polri melalui hasil penindakan sejumlah gudang penyimpanan di Jabodetabek.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp 80 miliar," ungkap Zulhas di lokasi.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Zulhas menambahkan pada dasarnya mengimpor barang bekas tak diperbolehkan di Indonesia, terkecuali dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved