Berita Kriminal

Minta Jatah THR Rp 300 Ribu per Lapak Aksi 7 Preman Ini Resahkan Pedagang Taman Asri Lama Tangerang

"Aksi pemalakan dengan modus meminta THR yang terjadi di Pasar Malam Taman Asri akhirnya bisa dicegah karena korban cepat melapor,"

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TribunTangerang.com
Kawanan polisi Polsek Ciledug Tangerang menggulung kawanan pelaku pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang, Selasa (28/3/2023). Para pelaku yang berjumlah tujuh orang memalak pedagang dengan meminta uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 300.000 per lapak. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Kawanan polisi Polsek Ciledug Tangerang menggulung kawanan pelaku pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang, Selasa (28/3/2023).

Para pelaku yang berjumlah tujuh orang memalak pedagang dengan meminta uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 300.000 per lapak.

"Aksi pemalakan dengan modus meminta THR yang terjadi di Pasar Malam Taman Asri akhirnya bisa dicegah karena korban cepat melapor," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (28/3/2023).

Lebih lanjut Zain menerangkan, tujuh pelaku pemerasan modus THR tersebut berinisial S alias Jeger, JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

BERITA VIDEO : MENGAKU DARI ORMAS, MINTA UANG SECARA PAKSA

Mereka melancarkan aksinya meminta THR, dengan cara menyebar surat edaran kepada para pedagang dengan mengatasnamakan pribadi.

Dalam surat edaran tersebut, setiap pedagang diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 300.000 sebagai bentuk pemberian THR.

"Satu dari tujuh pelaku yang berhasi diringkus adalah ketuanya, yaitu S alias Jeger, berusia 43 tahun dan 6 pelaku lain adalah anggotanya," kata dia.

Baca juga: Pasang Surut Pedagang Angkringan di Jakarta, dari Banyak Jatah Preman hingga Pulih Pasca Pandemi

"Sedangkan surat edaran permintaan THR itu disebar mereka, dengan mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," imbuhnya.

Menurutnya, para pelaku pemerasan THR tersebut berhasil ditangkap atas adanya aduan sejumlah pedagang yang melapor melalui call center 110. 

"Selain meringkus para pelaku, anggoya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.

BERITA VIDEO : POLISI BEKUK PELAKU PEMALAKAN SOPIR TRUK DI JEMBATAN DUA

Selanjutnya, ke tujuh pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara  premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/M28)

Baca berita  TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved