BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Cukup Dua Alat Bukti, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi
Penetapan tersangka terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Dengan dua alat bukti tersebut, KPK telah menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
BERITA VIDEO: RAFAEL ALUN TRISAMBODO MEMILIH MUNDUR DARI ASN
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali Fikri.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Telah Nikmati Keuntungan Kasus Narkoba, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Baca juga: Hati-hati Modus Tuduh Pelaku Penganiayaan Mengintai, Motor Milik Warga Bekasi Dirampas
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
Resmi Dipecat
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan resmi memecat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, (DJP), Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II tersebut, resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rafael Alun Trisambodo
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Ali Fikri
Santer Dikabarkan Korban Tawuran, Polisi Belum Pastikan Penyebab Tujuh Jasad di Kali Bekasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tujuh Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi Jatiasih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Punya Utang, Rugi Investasi Rp 80 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka dan Masih Diperiksa, Panji Gumilang Belum Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.