BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Cukup Dua Alat Bukti, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Penetapan tersangka terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). 

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.

Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun Trisambodo juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Shin Tae-yong Puji Pemain Timnas Indonesia U-20 Meski Gagal ke Perempat Final

Baca juga: Jelang Laga Kontra Borneo FC, Firza Andika Gendong Misi Perbaiki Rekor Tandang Persija Jakarta

Selanjutnya, Rafael Alun Trisambodo juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. 

"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas dia.

Rafael Alun Trisambodo Dicopot

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved