BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Cukup Dua Alat Bukti, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Penetapan tersangka terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). 

Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: JPU Ungkap Teddy Minahasa Kirim Kode untuk AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Pakai Cara Digital

Baca juga: Teddy Minahasa Anggap Lumrah Penyisihan Barang Bukti Narkoba di Kalangan Polisi

Dikatakan Awan Nurmawan Nuh, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegas Awan Nurmawan Nuh.

Awan Nurmawan Nuh memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Baca juga: Ditunggangi Opini Publik, Hotman Paris Prediksi JPU Beri Tuntutan Tinggi untuk Teddy Minahasa

Baca juga: Polri Prediksi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 Naik 14,2 Persen, Bisa Tembus 123,8 Juta Orang

Bentuk Tiga Tim

Dalam mengusut kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.

Awan Nurmawan Nuh menyatakan, pihaknya juga telah menarik kesimpulan atas hasil kerja dari ketiga tim tersebut.

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan Nurmawan Nuh saat jumpa pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Selain melalui tim pertama tersebut, Itjen Kemenkeu juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viral di media sosial baik video maupun foto. 

Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," beber Awan Nurmawan Nuh.

Baca juga: Anjlok Rp12.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Simak Rinciannya

Baca juga: Lucky Hakim Sudah Tak Terima Gaji Meski Belum Resmi Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu

Terakhir, kata dia, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ucap Awan Nurmawan Nuh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved