Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Senyam-senyum Sambil Lambaikan Tangan ke Awak Media Usai Dituntut Hukuman Mati

Tak hanya itu, Hotman dan Teddy Minahasa juga nampak berbincang beberapa detik, namun tak diketahui apa topik yang sedang dibicarakan oleh keduanya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kamera tengah melemparkan senyum sumbringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkannya pidana mati. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kamera tengah melemparkan senyum sumbringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkannya pidana mati.

Diketahui, Teddy dianggap menjadi dalang dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak buahnya, dengan total sabu seberat lebih dari lima kilogram.

Adapun putusan itu dibacakan JPU di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 13.43 WIB, Teddy Minahasa yang saat itu mengenakan batik, nampak duduk tegap di kursi terdakwa yang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim. 

BERITA VIDEO : TIDAK ADA HAL YANG MERINGANKAN TEDDY MINAHASA DITUNTUT MATI OLEH JAKSA

Ia tetap pada pandangan lurusnya ke depan, bahkan saat JPU membacakan amar tuntutan untuk Teddy. 

Namun, usai JPU selesai membacakan tuntutan, Teddy lantas bangun dari tempat duduknya dan menyalami tim kuasa hukum yang berada di sisi kanannya selama persidangan. 

Terlebih dahulu, ia menyalami Hotman Paris Hutapea. Oleh Hotman, jabatan tangan tersebut diraihnya. Ia bahkan sempat merangkul sejenak sang jenderal bintang dua itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Telah Nikmati Keuntungan Kasus Narkoba, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Tak hanya itu, Hotman dan Teddy juga nampak berbincang beberapa detik, namun tak diketahui apa topik yang sedang dibicarakan oleh keduanya.

Teddy juga menyalami pengacara lainnya, seperti Anthony Djono, Faisal, dan beberapa pengacara lain di belakang Hotman.

Selain bersalaman, Teddy nampak diajak cipika cipiki sembari mengobrol kecil.

Hal itu diketahui dari raut wajahnya yang ceria kala menyauti kalimat yang dilontarkan pengacaranya. 

Pasalnya, Teddy sempat membuka masker biru tua yang dikenakannya sepanjang persidangan, sehingga senyuman sumbringah itu nampak dari raut wajahnya. 

Alih-alih menyapa pengacaranya, Teddy juga melambaikan tangan dan tersenyum lebar tanpa jeda kepada awak media yang sedari awal persidangan selesai memanggil-mangil namanya.

Wajah jenderal bintang dua itu tak nampak kusut meski dituntut hukuman mati oleh JPU. Bahkan ia terlihat sedikit mengangguk kepada awak media sebelum akhirnya menutup mulutnya kembali menggunakan masker yang sebelumnya sempat terjatuh.

Setelah itu, Teddy membalikkan badan dan melenggang keluar ruang persidangan. 

Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy. 

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan. 

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada. 

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (

Sudah menduga

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, mengakui sudah menduga jika kliennya akan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, putusan itu sudah tercium dari tuntutan 20 tahun yang dijatuhkan JPU sebelumnya kepada eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Kalau melihat Dody (dihukum) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana," ujar Hotman kepada awak media usai sidang Teddy Minahasa digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Kendati begitu, pengacara kondang itu mengatakan bahwa kasus tersebut masih akan berbuntut panjang.

Sebab, dirinya meyakini bahwa dalam perjalanan kasus kliennya, terdapat dakwaan yang seharusnya batal demi hukum.

"Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," kata Hotman.

"Dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kami banding, kasasi, PK," imbuh dia.

Sehingga, Hotman mengatakan jika ke depannya ia akan berfokus pada pelanggaran hukum acara yang serius menurut undang-undang.

"Jadi kami mengatakan bahwa pledoi kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

Untuk informasi, Teddy Minahasa akan melakukan sidang lanjutan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa usai tuntutan yang dilayangkan JPU pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved