Berita Kriminal

Natalia Rusli Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat dalam memproses kasus kejahatan yang merugikan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polres Jakarta Barat
Berkas perkara dan tersangka kasus penipuan, Natalia Rusli dibawa ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengacara yang terlibat kasus penipuan, Natalia Rusli, bakal segera menjalani persidangan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara kasus tersebut, Kamis (30/3/2023).

Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 45 juta dengan tersangka Natalia Rusli itu sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat dalam memproses kasus kejahatan yang merugikan tersebut. 

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu, status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Kompol Andri Kurniawan menuturkan, tersangka Natalia Rusli dibawa ke Kejaksaan sekira pukul 09.00 WIB, Kamis kemarin.

Baca juga: Momen Bupati Karawang Ikut Ngarak Bedug Teriak dan Pukul Kentongan Bangunkan Sahur Warga

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Berbalik Naik Rp 6.000 Per Gram, Ini Detailnya

Natalia Rusli digelandang menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol saat digelandang ke Kejari Jakarta Barat. 

"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat," kata Andri.

Ia menyebut, usai diserahkan ke pihak Kejaksaan, perkara yang menjerat perempuan berambut bondol itu sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan.

"Tidak lama lagi akan segera disidangkan," jelas Kompol Andri Kurniawan.

Untuk diketahui, Natalia Rusli terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta.

Baca juga: Didukung Pos Indonesia, Film Kartu Pos Wini: Surat Beralamat Surga, Siap Tayang 6 April

Baca juga: PT Naila Bisa Tipu Ratusan Warga dan Telantarkan Jemaah Umrah di Saudi, Kemenag Akui Kecolongan

Sebelumnya, Natalia Rusli sempat ditetapkan sebagai DPO.

Namun, Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara lantas menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum KSP Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan dana koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya. Tetapi rupanya, korban dikelabui.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 April 2020 lalu saat Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved