Berita Kriminal

Sembunyikan Status Residivis, Pemilik Travel Umrah Mahfudz Ganti Nama jadi Abi Hafidz

Cara licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri usai bebas dari penjara dengan ganti nama

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Ramadhan L Q
Para pelaku dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menelantarkan ratusan jemaaah umroh, Kamis (30/3/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Usai dihukum penjara, Mahfudz memang sudah merencanakan ingin mengulang perbuatannya kembali. 

Kali ini ia merencanakan dengan cara rinci, dan mengganti nama agar status residivis yang disandangnya hilang.

Cara licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri usai bebas dari penjara.

Mahfudz merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah di PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016.

Usai bebas, ia kemudian mengganti namanya agar dapat kembali beraksi menipu ratusan jemaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy.

"Tersangka mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfudz Abdulah menjadi Abi alias Abi Hafidz Al-Maqdisy di setiap road show dan media sosial," ujar Hengki, saat konferensi pers, Kamis (30/3/2023).

Setelah mengganti nama, ia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 2019 untuk menghilangkan statement masyarakat terhadap status resedivis sehingga dapat mengelabuhi para calon jemaah yang akan direkrut.

"Dia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini, namun di sini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya," tutur dia.

Ia meyakinkan calon jemaah dengan memberangkatkan di periode awal Maret 2022 sehingga mendapatkan legitimasi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon jemaah umrah melalui PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Baca juga: Tak Jera! Tersangka Kasus Penipuan Travel Umrah dengan Korban Ratusan Jemaah Ternyata Residivis

Baca juga: Ratusan Orang Tertipu Ibadah Umrah, Berawal dari Visa Bermasalah Hingga tak bisa Pulang ke Indonesia

Selain itu, Mahfudz alias Abi mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham pada 2020 dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi seluruh kegiatan operasional PT Naila atas persetujuannya.

"Tersangka tidak mau merubah specimen tanda tangan rekening PT NSWM atas nama Halijah Amin yang merupakan istrinya agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain," kata Hengki.

"Tersangka menguasai rekening Keuangan PT NSWM berupa Kartu ATM atas nama PT NSWM, yang didapat ada padanya tidak jauh dari lokasi saat dilakukan penangkapan," sambungnya. (m31)
 

--

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved