Penganiayaan
Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Pihak AG, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, yakni AG (15), Senin (3/4/2023).
Agenda sidang kali ini yakni putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan pihak AG sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan, dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG.
Alhasil persidangan pun berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
"Eksepsi ditolak. Dilanjutkan Pemeriksaan saksi," ujarnya.
BERITA VIDEO: SIDANG KASUS PENGANIAYAAN ATAS PELAKU ANAK AG TERUS BERGULIR, KUASA HUKUM SEBUT AKAN AJUKAN EKSEPSI
Sebelumnya diketahui, sebanyak lima saksi akan hadir dalam persidangan lanjutan pelaku anak AG hari ini, tak terkecuali ayah dari David Ozora, yakni Jonathan Latumahina.
Kehadiran Jonathan kali ini, dikonfirmasi oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani.
"Iya (hadir). Dan akan bersaksi pagi ini, ayah david konfirmasi hadir," kata Melisa.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 3 April 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 3 April 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Selain ayah David Ozora, sang paman, Rustam Hatala juga dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan AG hari Senin (3/4/2023) ini
"Ada Rustam, pamannya David," ujarnya.
Sidang Dipercepat
Sebelumnya diberitakan, persidangan terhadap pelaku anak AG (15) dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dikebut oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang pelaku AG dipercepat karena terdakwa masih dibawah umur.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari ditambah 15 hari. Artinya hanya 25 hari," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
anak yang berkonflik dengan hukum
kasus penganiayaan
Cristalino David Ozora Latumahina
Kepala Seksi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Hafiz Kurniawan
Sadis! Pria Bertato di Bekasi Bacok Kurir, Tagihan Rp 30 Ribu Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Hendak Liput MBG, Dua Wartawan Dianiaya oleh Pekerja SPPG Pasar Rebo |
![]() |
---|
Oknum TNI Praka NC Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Kini Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Ricuh DPRD Bekasi, Kasat Reskrim Ungkap Sudah Ada Tiga Saksi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Cuma Dikasih Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.