Penganiayaan

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Pihak AG, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
AG (15) datang mengenakan jaket tudung saat menghadiri persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, yakni AG (15), Senin (3/4/2023).

Agenda sidang kali ini yakni putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan pihak AG sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan, dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG.

Alhasil persidangan pun berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

"Eksepsi ditolak. Dilanjutkan Pemeriksaan saksi," ujarnya.

BERITA VIDEO: SIDANG KASUS PENGANIAYAAN ATAS PELAKU ANAK AG TERUS BERGULIR, KUASA HUKUM SEBUT AKAN AJUKAN EKSEPSI  

Sebelumnya diketahui, sebanyak lima saksi akan hadir dalam persidangan lanjutan pelaku anak AG hari ini, tak terkecuali ayah dari David Ozora, yakni Jonathan Latumahina.

Kehadiran Jonathan kali ini, dikonfirmasi oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani.

"Iya (hadir). Dan akan bersaksi pagi ini, ayah david konfirmasi hadir," kata Melisa.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 3 April 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 3 April 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Selain ayah David Ozora, sang paman, Rustam Hatala juga dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan AG hari Senin (3/4/2023) ini

"Ada Rustam, pamannya David," ujarnya.

Sidang Dipercepat

Sebelumnya diberitakan, persidangan terhadap pelaku anak AG (15) dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dikebut oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang pelaku AG dipercepat karena terdakwa masih dibawah umur.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari ditambah 15 hari. Artinya hanya 25 hari," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved