Berita Kriminal
Bakal Disidang di PN Jakarta Barat, Natalia Rusli Disebut Sudah Kembalikan Uang Kliennya Rp55 Juta
Berkas perkara Natalia Rusli sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.
TRIBUNBEKASI.COM - Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.
Bahkan, berkas perkara Natalia Rusli sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pada April 2020 kliennya tersebut sebagai konsultan hukun menerima kuasa dari Verawati.
Dalam surat kuasa, ada tiga orang penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja untuk menangani perkara pidana koperasi Indosurya.
Baca juga: Natalia Rusli Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Saat terima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, tapi langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Pada saat itu ia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah.
Karena berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisa lah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).
Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice.
Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban dan kerugiannya ke kantor Juniver Girsang.
Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restirative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.
Pada perkara Natalia, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.
Padahal, wanita berambut bondol itu tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau RJ bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.