Berita Kriminal

Bakal Disidang di PN Jakarta Barat, Natalia Rusli Disebut Sudah Kembalikan Uang Kliennya Rp55 Juta

Berkas perkara Natalia Rusli sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Editor: Panji Baskhara
Dok. Polres Jakarta Barat
Berkas perkara Natalia Rusli sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia Rusli sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pada April 2020 kliennya tersebut sebagai konsultan hukun menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa, ada tiga orang penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja untuk menangani perkara pidana koperasi Indosurya.

Baca juga: Natalia Rusli Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Saat terima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, tapi langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Pada saat itu ia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah.

Karena berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri.

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisa lah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).

Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice.

Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban dan kerugiannya ke kantor Juniver Girsang.

Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restirative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.

Pada perkara Natalia, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.

Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.

Padahal, wanita berambut bondol itu tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau RJ bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.

Natalia Rusli Dikriminalisasi

Pengancara Natalia Rusli tersandung hukum setelah dilaporkan oleh korban Indosurya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri.

Tak lama setelah itu, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh peyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Farlin menjelaskan, Natalia Rusli sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya.

Namun, Verawati merasa Natalia Rusli dan tim kinerjanya lambat, perkaranya tak ada perkembangan dan RJ yang diupayakan tidak berhasil.

"Akhirnya (Verawati) cabut jasa, dicari lah celahnya, ternyata loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat, kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.

Kerugian Verawati dan Natalia Rusli Sudah Kembalikan Rp 55 juta

Natalia Rusli dilaporkan oleh Verawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 45 juta.

Sebenarnya, Verawati memberikan uang ke Natalia hanya Rp 15 juta saja. Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan bulan April ketika tanda tangan kuasa.

Sedangkan uang Rp 30 juta itu merupakan uang operasional fee dari suami Verawati sehingga totalnya Rp 45 juta.

"Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh, SK ibu Natalia itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020," tegasnya.

Setelah kasus ini mencuat, Natalia Rusli sudah mengembalian uang yang dipermasalahkan oleh Verawati sebesar Rp 45 juta pada November 2020.

Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke Verawati sebesar Rp 10 juta ditanggal yang sama.

"Kita akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tuturnya.

Penetapan Tersangka Natalia Rusli Prematur

Farlin menambahkan, sesuai dengan hasil gelar perkara oleh Irwasda Mabes Polri, bahwa Natalia Rusli adalah seorang Advokat dan menyelesaikan dengan baik.

Kemudian, pernyataan dari Propam Mabes Polri bahwa penetapan tersangka terhadap Natalia Rusli ada kesalahan.

Bahkan, Propam Mabes Polri sudah mengakui Natalia Rusli sudah beritikad baik dan menyelesaikan masalah.

"Penetapam tersangka juga diakui sangat prematur," terangnya.

Seharusnya, seorang advokat tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat kepolisian tapi harus melalui proses kode etik.

Sebab profesi advokat ini memiliki wadah untuk mengawasi dan memberikan teguran kepada pengacara yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Kalau seperti ini maka UU advokat sudah RIP dong di Indonesia," tandasnya.

Gaya Santai Natalia Rusli

Gaya Natalia Rusli baru-baru ini menjadi sorotan warganet saat dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Natalia merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @minyakturah, Natalia menunjukkan gestur layaknya bukan seorang tahanan.

"Kupikir Bu Kapolres sedang memberikan arahan ke anak buahnya. Ternyata seorang tahanan super VVIP," tulis pemilik akun, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Mulanya Natalia tampak berbincang dengan dua perempuan berbaju putih di lobi Mapolres Metro Jakarta Barat. Natalia menggunakan pakaian berwarna oranye, tetapi tanpa tulisan "tahanan".

Baju yang dikenakannya terlihat seperti kaus biasa. Kedua tangan Natalia juga tidak diborgol saat akan dirilis ke publik.

Sambil memasukkan tangannya ke dalam kantong celana, Natalia terlihat menunggu petugas kepolisian.

Dia juga memegang kertas putih di tangan kirinya.

Natalia Rusli kemudian berjalan, sesuai dengan arahan dari salah satu petugas.

Dia berjalan dengan santai, menuju area konferensi pers.

Natalia tampak melirik dengan matanya yang tajam ke arah awak media.

Saat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menunjukkan barang bukti pun, Natalia masih memasukkan tangannya ke dalam kantong celana.

Setelah konferensi pers selesai, Natalia diarahkan kembali menuju lantai atas Polres.

Dia sempat mengacungkan jari jempolnya kepada awak media.

Penjelasan polisi soal baju tahanan Natalia Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan perihal baju tahanan yang dikenakan Natalia Rusli.

Andri mengatakan, baju yang dikenakan Natalia merupakan baju bagi seorang tahanan.

"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," ujar Andri.

Adapun Natalia menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

(TribunBekasi.com/BAS/Wartakotalive.com/Vicky Uswatun Hasanah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved