Berita Kriminal

Penggerebekan Gudang Narkoba di Bekasi, Disita Barang Bukti 125 Kardus, dan 3 Tersangka Diringkus

Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap. Mereka adalah tersangka ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan AP serta MN sebagai pembeli.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar obat-obat daftar G atau obat keras di Kota Bekasi. 

Hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan diamankannya sebanyak 120.000 butir tramadol dan eximer dari tersangka IS pada bulan November 2022 di Jalan Duren Sawit Timur, Jakarta Timur.

Dari kasus itu, tiga tersangka diamankan antara lain DAR (46) dan HM (24), lalu FR (41) sebagai pemilik barang.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Ruko CitraRaya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang Banten, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3, telah berhasil mengamankan tersangka DAR dan HM," ujar Irjen Karyoto.

"Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap tersangka DAR, pemilik narkotika tersebut adalah FR dan dilakukan pengembangan sehingga tersangka FR berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.35 Wib di sebuah hotel di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," sambungnya.

Berdasarkan keterangan FR, bahan baku tersebut akan dikirimkan ke IW yang merupakan DPO ke Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi dan pil PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein) akan dikirimkan untuk FR dan rencananya diedarkan di daerah Banjarmasin.

Baca juga: Diduga Korban Begal Modus Travel, Pemuda Tangannya Terikat Muka Dilakban, Ditemukan di Semak-Semak

Baca juga: Sudah Banyak Main di FTV, Gesya Shandy Kini Ingin Bintangi Film Action

FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli.

Barang bukti itu antara lain PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir.

Hingga serbuk warna putih dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 kilo gram.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved