Berita Kriminal
Maling Ponsel Ditangkap Korbannya Setelah Dilacak Pakai Surel
Seorang korban pencurian HP di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya bersama petugas kepolisian.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Ponsel pintar yang beredar di masyarakat dilengkapi dengan sistem yang mampu melacak keberadaan seseorang melalui surat elekteronik (surel) atau email yang tertaut di ponsel tersebut.
Dengan bantuan teknologi tersebut, seorang korban pencurian ponsel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil menangkap pelaku pencurian dan mengamankannya bersama petugas kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan awalnya korban tak menyadari bahwa kontrakannya telah dibobol maling berinisial I (27) pada Senin (20/3/2023) dini hari lalu.
"Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor, masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi melalui keterangan resminya, Rabu (12/4/2023).
Pelaku selanjutnya menggasak satu unit laptop merek Lenovo, dua unit ponsel merk Samsung milik korban penghuni kontrakan.
Baca juga: Polisi Pasang 14 CCTV dan Lampu Penerangan di Jalur Arteri dan Alternatif Mudik Lebaran
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Ini Aturan Penyeberangan Pelabuhan Merak dan Ciwandan
"Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang," ucap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi .
Tak begitu saja pasrah, korban buru-buru melacak keberadaan ponselnya yang dibawa kabur pelaku melalui HP milik tetanggannya.
Setelah memasukan alamat surel di HP milik temannya, posisi pelaku pertama kali dicek berada di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
"Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya," terangnya.
Di Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka.
Baca juga: Kemenhub Prediksi Jumlah Pemudik Tahun Ini 123,8 Juta, Setengahnya Pakai Kendaraan Pribadi
Baca juga: Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023 via Jalan Tol, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Tersangka kedapatan menjual hasil curian ke seorang penadah berinisial S.
"Kedua tersangka kami amankan baik pelaku pencuriannya dan penadahnya," ucap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi .
Tersangka I dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman paling lama empat tahun penjara.
ponsel pintar
surat elekteronik
korban pencurian
pelaku pencurian
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.