Berita Kriminal
ODGJ Dirudapaksa Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang, Wawan Kawal Kasusnya
Wawan Wartawan yang juga salah satu komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta pihak kepolisian dan Pemkab Karawang segera merespon hal itu
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diduga diperkosa oknum Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.
Managing Partner Arsyakaila Law Firm, Wawan Wartawan mengatakan, kasus rudapaksa terhadap wanita yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) dan dilakukan oleh oknum petugas PMKS Dinas Sosial Karawang ini harus ditanggapi serius oleh semua pihak.
"Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga khususnya Dinas Sosial Karawang, kami secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan," kata Wawan Wartawan, pada Kamis (13/4/2023).
Wawan Wartawan yang juga salah satu komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, meminta pihak kepolisian dan Pemkab Karawang segera merespon peristiwa ini.
Pihaknya akan segera temui keluarga korban untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban dan dipastikan akan memberikan pendampingan secara gratis.
BERITA VIDEO: WANITA KORBAN RUDAPAKSA WNA CHINA SURATI KAPOLDA METRO, MINTA PELAKU DITANGKAP
"Enggak usah khawatir, kami akan kawal sampai selesai. Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan," beber dia.
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diduga diperkosa satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.
Pemerkosaan itu terjadi di ruangan kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang.
Baca juga: Terjun ke Danau Lagoon Kota Bekasi, Pria Tanpa Identitas Belum Juga Ditemukan
Baca juga: Komplotan Maling Motor Bikin Resah Warga Cikarang, Ditangkap Polisi
Baca juga: Kapolres Karawang Lepas Tujuh Bus Mudik Gratis, 222 Pemudik Berangkat
Dari informasi yang dihimpun ODGJ berinsial HN berasal dari Bandung itu diperkosa oknum Satgas PMKM berinisial HR.
Kejadian bermula ketika HN sedang dalam penanganan oleh pihak Dinsos Karawang.
Diduga HR melakukan pemerkosaan terhadap ODGJ sebanyak dua kali, di kamar mandi dan di ruangan Sekretariat IPSM Dinas Sosial Karawang.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya memang benar, sedang kita tangani kasus itu," katanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 13 April 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 13 April 2023 , di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 13 April 2023, di Rengasdengklok Hingga Pukul 15.00 WIB
Ia meminta awak media bersabar dan berjanji akan menginformasikan perkembangan terbarunya.
"Iya nanti ada perkembangannya kita kabari informasikan lagi," beber dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
Hingga saat ini belum ada laporan masuk ke kepolisian terkait peristiwa tersebut.
"Belum ada (laporan), kita akan cek ya," tutupnya.
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
Managing Partner Arsyakaila Law Firm
Wawan Wartawan
Rudapaksa
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.