Berita Kriminal

Pemkab Karawang Pecat Oknum Satgas PMKM Dinsos yang Perkosa Perempuan ODGJ

Ridwan Salam menjelaskan, pihaknya juga berjanji akan melakukan evaluasi SDM di dinasnya agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap oknum Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, HR alias Mas Brow (40) pelaku pemerkosaan perempuan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). 

Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya. Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.

"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).

Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.

Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: ODGJ Dirudapaksa Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang, Wawan Kawal Kasusnya

Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor. Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.

"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku. Namun, pelaku membantahnya.

"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk di pulangkan ke Bandung," terangnya.

Baca juga: Terjun ke Danau Lagoon Kota Bekasi, Pria Tanpa Identitas Belum Juga Ditemukan

Baca juga: Komplotan Maling Motor Bikin Resah Warga Cikarang, Ditangkap Polisi

Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaiakn lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.

Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.

Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur. Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.

"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved