Berita Karawang
Kadinsos Karawang Bakal Evaluasi Proses Rekrutmen Imbas Petugas Rudapaksa Perempuan ODGJ
Pelaku saat ini sudah diberhentikan, dan Dinsos Karawang menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).
Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.
Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor. Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.
"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Sabtu 15 April 2023, 24 Ramadan 1444 Hijriah
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu 15 April 2023, 24 Ramadan 1444 Hijriah
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Sabtu 15 April 2023, 24 Ramadan 1444 Hijriah
Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.
Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku. Namun, pelaku membantahnya.
"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk di pulangkan ke Bandung," terangnya.
Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaiakn lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.
Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Autoplastik Indonesia Butuh Tenaga Maintenance Foreman
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nitigura Indonesia Tawarkan Posisi Staff Ekspor Impor-Purchasing
"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.
Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur. Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.
"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Bupati Karawang Aep Tegaskan Bakal Revitalisasi Tempat Bersejarah di Rengasdengklok |
![]() |
---|
Tiga Bulan Inkrah, Jaksa Belum Eksekusi Putusan Ibu Palsukan Tanda Tangan Anak di Karawang |
![]() |
---|
Nasib Komplotan Maling Motor di Karawang saat Ditangkap Polisi, Dua Ditembak, Satu Alami Kecelakaan |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasaran Terus Melambung, Bulog Karawang Gencar Distribusikan Beras SPHP |
![]() |
---|
Dua Pemuda di Karawang Jadi Korban Pemerasan dan Penyekapan Komplotan Mengaku Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.