Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Pembelaan Teddy Minahasa Dianggap Keliru dan Berlebihan, Ini Sederet Alasan Jaksa Tolak Pledoinya

Jaksa menilai, dalil pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Teddy Minahasa tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak terbukti. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa usai bacakan pledoinya di muka sidang PN Jakarta Barat. 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlalu berlebihan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet alasan mengapa pledoi atau nota pembelaan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak.

Menurut Jaksa, pembelaan yang diajukan Teddy terlalu keliru, ceroboh, dan berlebihan.

Di mana, pihak Teddy selalu menyebut bahwa dakwaan terhadapnya batal demi hukum. Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti yang ditelisik penyidik tidak sah.

Dalam hal itu, Jaksa menilai jika kuasa hukum Teddy Minahasa tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Akibatnya, kata Jaksa, pihak Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar salah satu JPU saat membacakan replik atas pledoi Teddy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Jaksa menilai, seluruh tindakan formil dan materil dalam kasus peredaran sabu Teddy Minahasa sudah terpenuhi. Sehingga, dakwaannya menjadi sah.

Sementara pada pasal yang diperdebatkan tersebut, kata Jaksa, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP dan syarat materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b.

"Semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum, karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada," ucap Jaksa.

"Di mana penasihat hukum terdakwa berupaya dengan segala asumsinya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang keterangannya sudah dituangkan oleh penyidik dalam bentuk BAP ahli sebagaimana ketentuan dalam KUHAP," lanjutnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga menilai bahwa penasihat hukum Teddy tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Pasalnya, dalam pledoi yang disebutkan Teddy, hanya merujuk pada satu saksi yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Padahal, kata Jaksa, keterangan saksi dalam peristiwa ini bukan hanya berasal dari Dody, tetapi ada juga dari Syamsul Ma'arif dan Arif Hadi Prabowo.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved