Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Pembelaan Teddy Minahasa Dianggap Keliru dan Berlebihan, Ini Sederet Alasan Jaksa Tolak Pledoinya

Jaksa menilai, dalil pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Teddy Minahasa tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak terbukti. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa usai bacakan pledoinya di muka sidang PN Jakarta Barat. 

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," tegas Jaksa.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 30 Maret 2023," tandasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved