SIM Keliling

Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 19 April 2023 Libur hingga 25 April 2023, Cek Detailnya

Layanan SIM Keliling Karawang libur saat cuti bersama Lebaran tanggal 19-25 April 2023 dan buka kembali 26 April 2023.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @satlantas_karawang
Pelayanan SIM oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang libur mulai Rabu, 19 April 2023 hingga Selasa, 25 April 2023. Pelayanan SIM oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang akan kembali normal mulai Rabu 26 April 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dalam rangka Libur Nasional (Idul Fitri 1444 H), Satuan Lalu Lintas Polres Karawang memberlakukan kebijakan pelayanan SIM sebagai berikut:

Pada tanggal 19 April 2023 sampai dengan 25 April 2023, pelayanan SIM oleh Polres Karawang diliburkan, termasuk Pelayanan SIM Keliling.

Bagi Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada masa tenggang waktu tanggal 26 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme Perpanjangan.

Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan Perpanjangan SIM pada tanggal 26 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023 maka melaksanakan mekanisme Penerbitan SIM Baru.

Masyarakat Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Karawang dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selesai, atau mulai 26 April 2023.

BERITA VIDEO : DUA PENUMPANG BAJAJ TEWAS TERTABRAK KERETA API

Setelah masa cuti bersama selesai, Layanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Masyarakat Karawang bisa langsung menuju lokasi SIM Keliling Karawang untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang.

Khusus hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Karawang oleh Satlantas Polres Karawang hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama April 2023 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mal Cikampek

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok dan di Telagasari 

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 19 April 2023 Libur Hingga 25 April 2023, Simak Informasi Lengkapnya

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Rabu 19 April 2023, 28 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu 19 April 2023, 28 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Rabu 19 April 2023, 28 Ramadan 1444 Hijriah

* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved