Berita Penganiayaan
Hari Ini, Sidang Putusan Banding Terdakwa AG Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan telah melimpahkan berkas permohonan banding tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding terdakwa AG (15) pada Kamis (27/4/2023) ini.
Pihak PT DKI Jakarta disebut sudah menerima berkas perkara banding anak inisial AG dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan ibu hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari, S.H., M.H.," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Dengan demikian, sidang pembacaan putusan itu akan digelar pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta.
BERITA VIDEO : TERUNGKAP SOSOK GUS DUR YANG BANGUNKAN DAVID OZORA
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan telah melimpahkan berkas permohonan banding tersebut.
Baik yang diajukan penasihat hukum AG serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian pernyataan dari Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB," kata dia.
Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Ozora Tetap Apresiasi Putusan Hakim
Ia memastikan bahwa berkas yang diajukan dua pihak itu dijadikan satu.
"Berkasnya cuma satu, kami gabung," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
BERITA VIDEO : DAVID OZORA SUDAH DIPERBOLEHKAN PULANG UNTUK JALANI HOMECARING
AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA).
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) hingga koma.
Kini AG, melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesal Korban Menolak Ajakan Berhubungan Badan, Seorang Pria Geram Tusuk Wanita Kenalannya di Medsos |
![]() |
---|
Sakit Hati Uang Rp 3 Juta Hasil Kerja Tak Dibagi Rata, Kepala Kuli Bangunan Ditusuk Pakai Obeng |
![]() |
---|
Tak Senang Dibikin Konten Tegur Pengendara Lawan Arah, Warga Murka Lempari Laurendra dengan Batu |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Aniaya Kekasih di Apartemen Kawasan Tebet, Wajah Korban Lebam dan Mata Merah |
![]() |
---|
Punya Rekaman Video, Polisi Buru Para Pelaku Pengeroyokan YouTuber Laurendra Hutagalung di Tebet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.