Berita Penganiayaan

Hari Ini, Sidang Putusan Banding Terdakwa AG Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan telah melimpahkan berkas permohonan banding tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Nurmahadi
AG (15) datang mengenakan jaket tudung saat menghadiri persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding terdakwa AG (15) pada Kamis (27/4/2023) ini.

Pihak PT DKI Jakarta disebut sudah menerima berkas perkara banding anak inisial AG dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan ibu hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari, S.H., M.H.," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Dengan demikian, sidang pembacaan putusan itu akan digelar pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta.

BERITA VIDEO : TERUNGKAP SOSOK GUS DUR YANG BANGUNKAN DAVID OZORA

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan telah melimpahkan berkas permohonan banding tersebut.

Baik yang diajukan penasihat hukum AG serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian pernyataan dari Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB," kata dia.

Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Ozora Tetap Apresiasi Putusan Hakim

Ia memastikan bahwa berkas yang diajukan dua pihak itu dijadikan satu.

"Berkasnya cuma satu, kami gabung," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

BERITA VIDEO : DAVID OZORA SUDAH DIPERBOLEHKAN PULANG UNTUK JALANI HOMECARING

AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA).

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora  (17) hingga koma.

Kini AG, melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved